Terkini Nasional
Soal Maklumat Kapolri, Hamdan Zoelva Sebut Sebarkan Konten FPI Tak Bisa Dipidana: Beda dengan PKI
Maklumat Kapolri Nomor Mak 1/1/2021 terkait larangan penyebaran konten Front Pembela Islam (FPI) masih menjadi perdebatan.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Maklumat Kapolri Nomor Mak 1/1/2021 terkait Front Pembela Islam (FPI) masih menjadi perdebatan.
Maklumat tersebut berisikan tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Menanggapi hal itu, Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan bahwa tidak seharusnya FPI mendapatkan pelarangan tersebut.

Baca juga: Pengamat Kepolisian Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Berlebihan: Tak Lebih Berbahaya Dibanding HTI
Baca juga: BEM UI Nyatakan Sikap soal Pembubaran FPI dan Maklumat Kapolri: Tidak Merefleksikan Negara Hukum
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (5/1/2021), Hamdan Zoelva bahkan membandingkannya dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dari segi hukum, menurutnya, pelarangan PKI jelas sangat berbeda dengan pelarangan FPI.
“Kalau PKI organisasi terlarang dengan ketetapan MPR. Kemudian juga penyebaran ajarannya dilarang dengan ketetapan MPR. Tapi kalau FPI kan tidak ada larangan itu,” kata Hamdan, Senin (4/1/2021).
Khusus untuk FPI, Hamdan menilai bahwa pembubarannya hanya karena masalah legal standing yakni tidak terdaftar sebagai ormas sejak Juni 2019 lalu.
Oleh karenanya, Hamdan menyebut pelarangan kepada FPI untuk tidak lagi mengunakan atribut ormas pun hanya sebatas pelarangan.
“FPI kan hanya tidak boleh melakukan kegiatan yang menggunakan simbol dan atribut oleh FPI, jadi bukan organisasi terlarang,” kata Hamdan.
Sedangkan terkait menyebarkan konten diakuinya tidak ada larangan karena bukan merupakan ormas terlarang.
Selain itu, menurutnya, juga tidak ada aturan hukumnya.
Baca juga: Soal Praperadilan Rizieq Shihab, Margarito Kamis Sebut Persoalan Kecil, Singgung Kasus Budi Gunawan
Menurutnya berbeda lagi dengan kasus PKI yang diakui sebagai lembaga terlarang berdasarkan ketetapan MPR.
Sehingga apapun aktivitasnya layak untuk dijatuhi pidana.
“Tidak bisa (dipidana) tidak ada pasal pidananya, kalau komunis kan jelas ada pasal pidananya,” jelas Hamdan.
“Karena hukum pidana itu harus ada Undang-Undangnya yang menyatakan bahwa itu sebagai tindak pidana,” ucap dia.