Terkini Nasional
Soal Maklumat Kapolri, Hamdan Zoelva Sebut Sebarkan Konten FPI Tak Bisa Dipidana: Beda dengan PKI
Maklumat Kapolri Nomor Mak 1/1/2021 terkait larangan penyebaran konten Front Pembela Islam (FPI) masih menjadi perdebatan.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
Senada dengan Hamdan, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyoroti Maklumat Kapolri Nomor Mak 1/1/2021.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (4/1/2021), Bambang Rukminto menilai maklumat tersebut terlalu berlebihan.
“Saya melihat maklumat tersebut terlalu dilebih-lebihkan dalam memandang persoalan terkait FPI,” kata Bambang Rukminto ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).
Dirinya lalu membandingkan kasus FPI terhadap ormas lainnya yang juga dibubarkan, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurutnya, keberadaan ataupun aktivitas FPI tidak lebih berbahaya dibandingkan dengan HTI.
“Secara ideologi, FPI tak lebih berbahaya dibanding HTI, tetapi selama ini tak ada maklumat Kapolri terkait HTI,” ungkapnya.
Baca juga: Bahas Peluang Rizieq Shihab Bakal Dibebaskan, Pakar Hukum Pidana: Kalau Unsur Tak Terbukti
Oleh karenanya, ia menilai sikap dari kepolisian tersebut tidak mencerminkan sebagai negara demokrasi yang membebaskan berpendapat dan berserikat.
Selain itu menurutnya juga justru memancing gejolak tersendiri di masyarakat.
Dirinya memastikan bahwa masyarakat mempunyai penilaiannya tersendiri dalam memilih organsasi yang diikutinya.
Sehingga dikatakannya terbitnya maklumat tesebut dirasa tidak akan mengurangi niatan dari masyarakat.
“Hal-hal seperti ini tentunya akan menjadi kontraproduktif bagi pembangunan demokrasi yang kita idamkan,” lanjut Bambang. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Maklumat Kapolri soal FPI Dinilai Berlebihan dan Beda dengan PKI, Hamdan Zoelva: Menyebarkan Konten FPI Tidak Bisa Dipidana