Terkini Nasional
Baru Ganti Nama seusai Dilarang, FPI Model Baru Terancam Dibubarkan Polisi, Ini Alasannya
Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Rudi Hartanto angkat bicara soal FPI model baru.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Rudi Hartanto angkat bicara soal FPI model baru.
Seperti diketahui, seusai dilarang FPI mengganti nama menjadi Front Persatuan Islam.
Rudi menyebut pemerintah berhak membubarkan FPI model baru.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Rekening FPI Diblokir, Refly Harun: Organisasinya Dibubarkan, Uang Tak Seberapa Digarong Juga
Baca juga: Ungkap 3 Analisis soal Penembakan Laskar FPI, Refly Harun: Komnas HAM Mulai Masuk Angin
Dalam konferensi pers, Rudi menyebut pembubaran atau pelarangan FPI model baru akan dilakukan jika mereka tak menaati peraturan.
Misalnya, jika FPI model baru tak mendaftarkan organisasinya.
"FPI yang jelas semua ada aturan-aturan," jelas Rudi.
"Sebenarnya jenis FPI baru dan sebagainya kalau dia ingin menjadi ormas harusnya mengikuti aturan yang berlaku."
Jika FPI model baru mendaftarkan diri, Rudi menyebut pemerintah tak akan kembali membubarkan atau melarang kegiatan.
Namun, ia juga mengungkapkan hal sebaliknya.
Baca juga: Pengamat Kepolisian Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Berlebihan: Tak Lebih Berbahaya Dibanding HTI
Baca juga: Bantah Bekukan Rekening FPI, Polri: Itu Bukan Kewenangan Kami
Menurut dia, pemerintah berhak membubarkan FPI model baru jika enggan menaati aturan.
"Kalau dia sebagai ormas apabila ingin diakui disesuaikan dengan undang-undang keormasan," tuturnya.
"Tapi apabila dari FPI model baru apa pun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan yang berlaku."
"Artinya ada kewenangan pemerintah untuk melarang atau membubarkan."
"Karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," lanjutnya.