Breaking News:

Terkini Nasional

Baru Ganti Nama seusai Dilarang, FPI Model Baru Terancam Dibubarkan Polisi, Ini Alasannya

Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Rudi Hartanto angkat bicara soal FPI model baru.

YouTube Kompas TV
Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Rudi Hartanto dalam kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Rudi Hartanto angkat bicara soal FPI model baru.

Seperti diketahui, seusai dilarang FPI mengganti nama menjadi Front Persatuan Islam.

Rudi menyebut pemerintah berhak membubarkan FPI model baru.

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/1/2021).

Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Rekening FPI Diblokir, Refly Harun: Organisasinya Dibubarkan, Uang Tak Seberapa Digarong Juga

Baca juga: Ungkap 3 Analisis soal Penembakan Laskar FPI, Refly Harun: Komnas HAM Mulai Masuk Angin

Dalam konferensi pers, Rudi menyebut pembubaran atau pelarangan FPI model baru akan dilakukan jika mereka tak menaati peraturan.

Misalnya, jika FPI model baru tak mendaftarkan organisasinya.

"FPI yang jelas semua ada aturan-aturan," jelas Rudi.

"Sebenarnya jenis FPI baru dan sebagainya kalau dia ingin menjadi ormas harusnya mengikuti aturan yang berlaku."

Jika FPI model baru mendaftarkan diri, Rudi menyebut pemerintah tak akan kembali membubarkan atau melarang kegiatan.

Namun, ia juga mengungkapkan hal sebaliknya.

Baca juga: Pengamat Kepolisian Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Berlebihan: Tak Lebih Berbahaya Dibanding HTI

Baca juga: Bantah Bekukan Rekening FPI, Polri: Itu Bukan Kewenangan Kami

Menurut dia, pemerintah berhak membubarkan FPI model baru jika enggan menaati aturan.

"Kalau dia sebagai ormas apabila ingin diakui disesuaikan dengan undang-undang keormasan," tuturnya.

"Tapi apabila dari FPI model baru apa pun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan yang berlaku."

"Artinya ada kewenangan pemerintah untuk melarang atau membubarkan."

"Karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," lanjutnya.

Halaman
123
Tags:
FPIPelarangan Kegiatan FPIPembubaran FPIFront Persatuan Islam (FPI)Kepolisian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved