Terkini Nasional
BEM UI Desak Pelarangan FPI Dibatalkan, Pakar Hukum Refly Harun: Melanggar Hak Asasi Manusia
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI mendesak pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (sKB) tentang pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
"Yaitu Undang-undang 16 Tahun 2017 karena pembubaran atau pelarangan ini tidak mengikuti prosedur yang diatur."
"Walaupun prosedur itu sangat simple."
"Tapi rupanya mereka bicara soal tidak adanya putusan pengadilan yang saya juga setuju," tandasnya.
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-13.00:
Rekening FPI Diblokir
Dalam kesempatan lain,
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengkritik pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI).
Refly Harun menganggap pemblokiran tersebut tak adil bagi organisasi yang kini resmi dilarang tersebut.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Ungkap 3 Analisis soal Penembakan Laskar FPI, Refly Harun: Komnas HAM Mulai Masuk Angin
Baca juga: Soal Maklumat Kapolri, Hamdan Zoelva Sebut Sebarkan Konten FPI Tak Bisa Dipidana: Beda dengan PKI
Refly Harun menyayangkan FPI tak menggugat setelah dilarang.
"Sekali lagi prosedur harus dipatuhi," kata Refly Harun.
"Sayangnya, Front Pembela Islam sudah menentukan mereka tidak akan mengajukan gugatan ke PTUN."
Menurut Refly Harun, pembubaran FPI telah menyalahi undang-undang.
Ia mengatakan FPI seharusnya bisa menang jika melayangkan gugatan soal pembubaran organisasi.
"Padahal menurut saya kalau hakimnya lurus, kalau hakimnya berpihak pada hati nurani dan hukum," jelas Refly Harun.