Terkini Nasional
BEM UI Desak Pelarangan FPI Dibatalkan, Pakar Hukum Refly Harun: Melanggar Hak Asasi Manusia
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI mendesak pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (sKB) tentang pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mendesak pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (sKB) tentang pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2021).
Refly Harun mengaku sependapat dengan BEM UI.

Baca juga: Baru Ganti Nama seusai Dilarang, FPI Model Baru Terancam Dibubarkan Polisi, Ini Alasannya
Baca juga: Rekening FPI Diblokir, Refly Harun: Organisasinya Dibubarkan, Uang Tak Seberapa Digarong Juga
Ia menganggap SKB enam pejabat itu seolah mengkroyok FPI.
"Dari BEM UI mengatakan bahwa mereka megecam SKB tiga menteri dan tiga kepala lembaga," ujar Refly Harun.
"Yang saya katakan mengkroyok FPI."
Tak hanya itu, Refly Harun juga turut menyinggung maklumat kapolri.
Menurut Refly Harun, maklumat kapolri juga telah melanggar sejumlah hal.
Termasuk, hak asasi manusia.
Baca juga: Pengamat Kepolisian Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Berlebihan: Tak Lebih Berbahaya Dibanding HTI
Baca juga: BEM UI Nyatakan Sikap soal Pembubaran FPI dan Maklumat Kapolri: Tidak Merefleksikan Negara Hukum
"Dan maklumat kapolri yang melarang untuk mengakses FPI," jelas Refly Harun.
"Mereka mendesak SKB tersebut dicabut karena tidak menghormati prinsip negara hukum."
"Melanggar konstitusi, melanggar hak asasi manusia."
"Dan sebenarnya ada satu hal yang mereka luput," tambahnya.
Lantas, Refly Harun menilai pelarangan kegiatan FPI telah melanggar hukum.
"Yaitu melanggar juga undang-undang yang menjadi dasar pencabutan pelarangan atau pembubaran FPI," tutur Refly Harun.