Terkini Nasional
Anggap Sebagian Orang Tepuk Tangan FPI Dilarang, Refly Harun: Jangan Terkesan Praktik Suka-suka
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun kembali membahas soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Sebelumnya, Refly Harun berharap permohonan praperadilan Rizieq Shihab dikabulkan.
Pasalnya, menurut dia ada sejumlah kejanggalan di balik status tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Refly Harun bahkan juga berharap hakim bisa memakai hati nurani dalam memutuskan permohonan praperadilan Rizieq Shihab.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2021).
"Sebenarnya ada tiga langkah hukum yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq," ucap Refly Harun.
Baca juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Penghasutan, sang Pengacara: Berkumpul di Masjid Semua Kena Berarti?
Baca juga: Praperadilan Habib Rizieq Shihab Persoalkan Pasal 160, Asep Iwan: Kalau Tidak Terbukti Bisa Bebas
Ia lantas menyinggung sejumlah hal yang sudah dialami Rizieq Shihab.
Mulai dari penetapan tersanga hingga kini dipenjara.
"Pertama adalah penetapan dia sebagai tersangka, kemudian penangkapan terhadap yang bersangkutan," jelas Refly Harun.
"Walaupun yang bersangkutan datang ke Polda Metro Jaya, namun istilahnya masih ditangkap."
"Yang ketiga adalah penahanan yang bersangkutan terhadap perkara yang disangkakan kepada Beliau."
Ia mengatakan, Rizieq Shihab telah dijerat dengan sejumlah pasal.
Satu di antaranya mengenai penghasutan yang bisa memenjarakan Rizieq Shihab hingga 6 tahun lamanya.
Baca juga: Bela 5 Saksi Tak Datang Panggilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab di Praperadilan: Alamat Suratnya Salah
"Yaitu perkara yang terkait Pasal 160 dan 216 KUHP, dan Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," ucap Refly Harun.
"Undang-undang inilah yang dikenakan kepada Habib Rizieq."
"Dan kita tahu bahwa pengenaan Pasal 160 KUHP menyebabkan Rizieq ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau 6 tahun dalam konteks ini."