Breaking News:

Terkini Nasional

Anggap Sebagian Orang Tepuk Tangan FPI Dilarang, Refly Harun: Jangan Terkesan Praktik Suka-suka

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun kembali membahas soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat membahas soal pelarangan kegiatan FPI oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (30/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun kembali membahas soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Ia mengatakan, kini ada sebagian orang yang senang setelah FPI dilarang.

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Rabu (6/1/2021).

Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Soroti Alasan Polisi Tembak Mati Enam Laskar FPI demi Bela Diri, Refly Harun: Apakah Rasional?

Baca juga: FPI Model Baru Diancam akan Dibubarkan, Refly Harun Sebut Aneh: Tidak Bisa Ujug-ujug Membubarkan

Menurut Refly Harun, perlu alasan kuat agar pemerintah bisa membubarkan suatu organisasi.

"Jadi kalau mau melarang sebuah organisasi kemasyarakatan, alasannya harus betul-betul ketat dan tinggi," ujar Refly.

"Jangan alasan yang katakanlah anggotanya terlibat sweeping, anggotanya terlibat jaringan teroris."

Ia mengatakan, organisasi tak bisa semena-mena dibubarkan.

Menurut Refly, justru partai politik lah yang pantas dibubarkan pemerintah.

Hal itu terkait dengan tindak korupsi yang dilakukan kader hampir seluruh partai politik.

Baca juga: Tahap Akhir Penyelidikan Misteri Tewasnya 6 Laskar FPI oleh Komnas HAM: Kami akan Umumkan

Baca juga: Polisi Peringatkan FPI Model Baru jika Tak Ingin Kembali Dibubarkan: Ada Kewenangan dari Pemerintah

"Sebenarnya tidak bisa semena-mena ditimpakan pada organisasinya, itu tanggung jawab individual," ucap Refly.

"Maka dalam konteks ini sama seperti partai politik."

"Orang meminta Gerindra dan PDIP dibubarkan karena kadernya terlibat kasus korupsi."

"Yaitu Edhy Prabowo di Gerindra, Juliari Batubara di PDIP," tambahnya.

Tak cuma menteri dari PDIP dan Gerindra, Refly juga menyinggung korupsi petinggi partai lain.

Mulai dari Golkar hingga PKS.

Halaman
1234
Tags:
Front Pembela Islam (FPI)Pelarangan Kegiatan FPIPembubaran FPIRefly HarunRizieq Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved