Habib Rizieq Shihab
Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Habib Rizieq Shihab Tolak Tanda Tangani Surat Berita Acara
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan kembali mendekam di tahanan lebih lama lagi.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
Pada saat Rizieq mengunjungi Megamendung, banyak simpatisan menyambut kedatangan pentolan FPI sepulangnya dari Arab Saudi.
Banyaknya simpatisan yang antusias kemudian membentuk kerumunan massa.
Sebagian masih banyak yang tidak mengenakan masker.
Pada kasus Megamendung, Rizieq disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP
Kasus ini mulanya ditangani oleh Polda Jabar.
Kini, kasus kerumunan di Megamendung dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Sudah dari penyidik Jawa Barat penyidik dari Mabes Polri tentunya sudah ada gelar perkara untuk menaikkan status."
"Dan sudah kita naikkan status itu menjadi tersangka," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. (TribunWow/Elfan/Gipty)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul 'Jeratan Hukum Rizieq Shihab: Penahanan yang Diperpanjang hingga Kondisi di Tahanan...' dan Tribunnews.com dengan judul Habib Rizieq Cukur Rambut Hingga Plotos di Dalam Rutan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum FPI dan Polri: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung,