Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Habib Rizieq Shihab Tolak Tanda Tangani Surat Berita Acara

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan kembali mendekam di tahanan lebih lama lagi.

Istimewa via Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

TRIBUNWOW.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan kembali mendekam di tahanan lebih lama lagi.

Kepastian tersebut lantaran Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq selama 40 hari ke depan.

Dengan begitu, Habib Rizieq akan tetap berada di tahanan Polda Metro Jaya hingga 9 Februari 2020, setelah sebelumnya sudah ditahan selama 20 hari yang berakhir hari ini, Kamis (31/12/2020).

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)

Baca juga: 3 Reaksi FPI seusai Dilarang Beraktivitas, Jalankan Instruksi Rizieq hingga Sebut Ada Pengalihan Isu

Baca juga: Respons Muhammadiyah terkait Penghentian Aktivitas FPI: Harus Diberlakukan pada Ormas Lain

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, alasan perpanjangan masa penahanan Habib Rizieq dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, proses pemeriksaan terhadap Habib Rizieq masih belum selesai terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq menjadi tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Argo, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Dikatakan Argo Yuwono bahwa yang bersangkutan sempat menolak untuk menandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.

Dengan alasan menghormati keputusan Habib Rizieq, pihaknya akan membuat berita acara penolakan.

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ujar Argo.

Baca juga: Daftar Tokoh yang Deklarasikan Nama Baru FPI Jadi Front Persatuan Islam, Aziz: Itu Kendaraan Baru

Kondisi dan Penampilan Baru Habib Rizieq

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews pada Jumat (25/12/2020), kondisi Rizieq hingga kini masih sehat.

Namun yang menjadi sorotan adalah ada yang berbeda dari penampilan Rizieq.

Setelah sepekan mendekam di rutan Polda Metro Jaya, rambut Rizieq kini sudah dicukur hingga botak plontos.

Hal itu diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan kesehatan pada Rizieq di dalam rutan.

Halaman
123
Tags:
Rizieq ShihabFPIFront Pembela Islam (FPI)Polda Metro JayaArgo Yuwono
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved