Breaking News:

Terkini Nasional

3 Reaksi FPI seusai Dilarang Beraktivitas, Jalankan Instruksi Rizieq hingga Sebut Ada Pengalihan Isu

Merespons keputusan pemerintah melarang ormas FPI untuk beraktivitas, pihak FPI menyebut ada pengalihan isu terhadap kasus penembakan 6 Laskar FPI.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo (kanan) dan Aziz Yanuar, mendatangi Markas Front Pembela Islam (FPI), pada Rabu (30/12/2020) sore. 

TRIBUNWOW.COM - Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin oleh Muhammad Rizieq Shihab atau akrab dikenal dengan nama Habib Rizieq, kini telah dilarang beraktivitas oleh pemerintah.

Keputusan pelarangan aktivitas FPI disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat konferensi pers pada Rabu (30/12/2020).

Menyikapi keputusan tersebut, pihak FPI telah mengeluarkan sejumlah pertanyaan.

Dikutip dari Kompas.com dan TribunJakarta.com, berikut adalah respon FPI terhadap keputusan pemerintah.

Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (Tribunnews/JEPRIMA)

1. Instruksi Habib Rizieq

Ketua bantuan hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, kini pihaknya akan melaksanakan instruksi dari Imam Besar (IB) FPI Muhammad Rizieq Shihab.

Sugito menjelaskan, instruksi dari Habib Rizieq adalah untuk memperjuangkan FPI lewat jalur konstitusional.

Ia berencana melawan keputusan pemerintah yang melarang FPI beraktivitas melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Keputusan itu diambil seusai dirinya berkomunikasi dengan Habib Rizieq yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Beliau tidak masalah, nanti kami gugat secara hukum. Nanti kami akan PTUN-kan," ujar Sugito di dekat markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Selain mengajukan gugatan ke PTUN, Sugito tak menampik ada kemungkinan ormas FPI akan mengganti nama mereka.

"Nanti kami diskusikan," kata Sugito.

Namun prioritas pihak FPI saat ini adalah mengajukan gugatan terhadap keputusan pemerintah ke PTUN.

"Itu (rencana ganti nama) nanti sambil jalan saja," ujar Sugito.

Baca juga: Polisi Sambangi Markas Petamburan setelah FPI Dihentikan, Warga Inisiatif Copot Baliho Rizieq Shihab

2. Tak Ambil Pusing

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Front Pembela Islam (FPI)Habib Rizieq ShihabYouTubeMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved