Breaking News:

Terkini Nasional

3 Reaksi FPI seusai Dilarang Beraktivitas, Jalankan Instruksi Rizieq hingga Sebut Ada Pengalihan Isu

Merespons keputusan pemerintah melarang ormas FPI untuk beraktivitas, pihak FPI menyebut ada pengalihan isu terhadap kasus penembakan 6 Laskar FPI.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo (kanan) dan Aziz Yanuar, mendatangi Markas Front Pembela Islam (FPI), pada Rabu (30/12/2020) sore. 

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Mahfud menyebut keputusan tersebut didukung sejumlah menteri dan pejabat tinggi yang terkait.

"FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD.

Ia menyebutkan sejumlah alasan pemerintah memutuskan FPI harus berhenti melakukan kegiatannya.

Menurut Mahfud, FPI kerap melakukan pelanggaran terhadap ketertiban dan keamanan, bahkan melanggar hukum.

Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/12/2020).
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/12/2020). (YouTube Kompas TV)

Tidak hanya itu, sejumlah aktivitas seperti razia kerap dilakukan secara sewenang-wenang.

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," jelas Mahfud.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Baca juga: Sosok yang Datangi Markas FPI adalah Intel Jerman, Munarman: Dunia Mencium Ada yang Tak Beres

Ia kemudian menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk melarang FPI.

"Berdasar Peraturan Perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU 11 tahun 2013, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud.

Per hari ini, FPI dinyatakan tidak memiliki dasar hukum apapun untuk melakukan aktivitas organisasi.

"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tegas mantan politisi PKB ini.

"Jadi dengan adanya larangan ini tidak ada legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah," lanjutnya.

Ia juga mengimbau pemerintah pusat dan daerah dapat melarang aktivitas yang mengatasnamakan ormas tersebut.

"Kalau ada daerah mengatasnamakan FPI itu harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," ucap Mahfud. (TribunWow.com/Anung/Brigitta)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Dibubarkan Pemerintah, FPI: Pengalihan Isu atas Kasus Penembakan 6 Laskar", "Dibubarkan Pemerintah, FPI: Kita Hadapi, Enggak Perlu Tegang", dan Tribunjakarta.com dengan judul Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tanggapi Pembubaran dan Pelarangan FPI: Urusan Bubar Gampang

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Front Pembela Islam (FPI)Habib Rizieq ShihabYouTubeMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved