Terkini Nasional
3 Reaksi FPI seusai Dilarang Beraktivitas, Jalankan Instruksi Rizieq hingga Sebut Ada Pengalihan Isu
Merespons keputusan pemerintah melarang ormas FPI untuk beraktivitas, pihak FPI menyebut ada pengalihan isu terhadap kasus penembakan 6 Laskar FPI.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin oleh Muhammad Rizieq Shihab atau akrab dikenal dengan nama Habib Rizieq, kini telah dilarang beraktivitas oleh pemerintah.
Keputusan pelarangan aktivitas FPI disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat konferensi pers pada Rabu (30/12/2020).
Menyikapi keputusan tersebut, pihak FPI telah mengeluarkan sejumlah pertanyaan.
Dikutip dari Kompas.com dan TribunJakarta.com, berikut adalah respon FPI terhadap keputusan pemerintah.

1. Instruksi Habib Rizieq
Ketua bantuan hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, kini pihaknya akan melaksanakan instruksi dari Imam Besar (IB) FPI Muhammad Rizieq Shihab.
Sugito menjelaskan, instruksi dari Habib Rizieq adalah untuk memperjuangkan FPI lewat jalur konstitusional.
Ia berencana melawan keputusan pemerintah yang melarang FPI beraktivitas melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Keputusan itu diambil seusai dirinya berkomunikasi dengan Habib Rizieq yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Beliau tidak masalah, nanti kami gugat secara hukum. Nanti kami akan PTUN-kan," ujar Sugito di dekat markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Selain mengajukan gugatan ke PTUN, Sugito tak menampik ada kemungkinan ormas FPI akan mengganti nama mereka.
"Nanti kami diskusikan," kata Sugito.
Namun prioritas pihak FPI saat ini adalah mengajukan gugatan terhadap keputusan pemerintah ke PTUN.
"Itu (rencana ganti nama) nanti sambil jalan saja," ujar Sugito.
Baca juga: Polisi Sambangi Markas Petamburan setelah FPI Dihentikan, Warga Inisiatif Copot Baliho Rizieq Shihab
2. Tak Ambil Pusing
Pihak FPI mengaku tidak ambil pusing terkait keputusan pemerintah yang melarang ormas mereka beraktivitas.
Respons itu diungkapkan oleh kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
"Urusan bubar gampang, yang penting dan utama wajib usut tuntas dan bawa ke pengadilan HAM para pelaku dugaan pembantaian 6 syuhada," jelas Aziz, Rabu (30/12/2020).
Senada dengan Aziz, Ketua bantuan hukum FPI Sugito juga memberikan pernyataan serupa.
Ia menyebut, keputusan pemerintah dalam membubarkan FPI memiliki muatan politik.
“Jadi kita hadapi, kita enggak perlu tegang, politik itu tidak selamanya, kekuasaan itu tidak selamanya,” kata dia.
Baca juga: Jadi Satu Alasan Kegiatan FPI Dihentikan, Mahfud MD Tunjukkan Video Rizieq Shihab saat Dukung ISIS
3. Pengalihan Isu Penembakan Laskar
Ketua bantuan hukum FPI Sugito menuding, keputusan pemerintah melarang ormas FPI sebagai upaya pengalihan isu.
Keputusan tersebut ditudingnya sengaja diambil guna mengalihkan isu kasus penembakan enam laskar FPI.
"Sebenarnya tidak terlalu mengejutkan. Sejak kasus penembakan laskar FPI, upaya menghentikan langkah dan kiprah HRS (Rizieq Shihab) terus dilakukan," kata Sugito dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).
Sugito menyinggung bahwa kasus penembakan laskar FPI tersebut akan segera menemui titik terang seusai diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ia meyakini bahwa pihak kepolisian akan dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan laskar FPI.
"Di tengah situasi inilah tindakan pengalihan isu (deception) dilakukan," kata Sugito.
Alasan FPI Dilarang Beraktivitas
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dihentikan dari segala kegiatan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Mahfud menyebut keputusan tersebut didukung sejumlah menteri dan pejabat tinggi yang terkait.
"FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD.
Ia menyebutkan sejumlah alasan pemerintah memutuskan FPI harus berhenti melakukan kegiatannya.
Menurut Mahfud, FPI kerap melakukan pelanggaran terhadap ketertiban dan keamanan, bahkan melanggar hukum.

Tidak hanya itu, sejumlah aktivitas seperti razia kerap dilakukan secara sewenang-wenang.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," jelas Mahfud.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Baca juga: Sosok yang Datangi Markas FPI adalah Intel Jerman, Munarman: Dunia Mencium Ada yang Tak Beres
Ia kemudian menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk melarang FPI.
"Berdasar Peraturan Perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU 11 tahun 2013, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud.
Per hari ini, FPI dinyatakan tidak memiliki dasar hukum apapun untuk melakukan aktivitas organisasi.
"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tegas mantan politisi PKB ini.
"Jadi dengan adanya larangan ini tidak ada legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah," lanjutnya.
Ia juga mengimbau pemerintah pusat dan daerah dapat melarang aktivitas yang mengatasnamakan ormas tersebut.
"Kalau ada daerah mengatasnamakan FPI itu harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," ucap Mahfud. (TribunWow.com/Anung/Brigitta)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Dibubarkan Pemerintah, FPI: Pengalihan Isu atas Kasus Penembakan 6 Laskar", "Dibubarkan Pemerintah, FPI: Kita Hadapi, Enggak Perlu Tegang", dan Tribunjakarta.com dengan judul Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tanggapi Pembubaran dan Pelarangan FPI: Urusan Bubar Gampang