Habib Rizieq Shihab
Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Habib Rizieq Shihab Tolak Tanda Tangani Surat Berita Acara
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan kembali mendekam di tahanan lebih lama lagi.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan kembali mendekam di tahanan lebih lama lagi.
Kepastian tersebut lantaran Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq selama 40 hari ke depan.
Dengan begitu, Habib Rizieq akan tetap berada di tahanan Polda Metro Jaya hingga 9 Februari 2020, setelah sebelumnya sudah ditahan selama 20 hari yang berakhir hari ini, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: 3 Reaksi FPI seusai Dilarang Beraktivitas, Jalankan Instruksi Rizieq hingga Sebut Ada Pengalihan Isu
Baca juga: Respons Muhammadiyah terkait Penghentian Aktivitas FPI: Harus Diberlakukan pada Ormas Lain
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, alasan perpanjangan masa penahanan Habib Rizieq dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, proses pemeriksaan terhadap Habib Rizieq masih belum selesai terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq menjadi tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Argo, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).
Dikatakan Argo Yuwono bahwa yang bersangkutan sempat menolak untuk menandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.
Dengan alasan menghormati keputusan Habib Rizieq, pihaknya akan membuat berita acara penolakan.
"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ujar Argo.
Baca juga: Daftar Tokoh yang Deklarasikan Nama Baru FPI Jadi Front Persatuan Islam, Aziz: Itu Kendaraan Baru
Kondisi dan Penampilan Baru Habib Rizieq
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews pada Jumat (25/12/2020), kondisi Rizieq hingga kini masih sehat.
Namun yang menjadi sorotan adalah ada yang berbeda dari penampilan Rizieq.
Setelah sepekan mendekam di rutan Polda Metro Jaya, rambut Rizieq kini sudah dicukur hingga botak plontos.
Hal itu diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan kesehatan pada Rizieq di dalam rutan.
Kepastian tersebut juga dibenarkan oleh Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar.
Menurutnya, Rizieq memang sengaja meminta izin untuk melakukan cukur rambut hingga plontos atas kemauannya sendiri.
"HRS minta tolong pihak rutan minta dicukur. Bahkan itu alat dan pisau dari pihak keluarga," kata Azis saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
Aziz menceritakan, Rizieq selama di Arab Saudi juga gemar mencukur rambutnya hingga botak.
"Habib beberapa pekan sekali sejak di saudi memang begitu," lanjut dia.
Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung
Polisi kembali menetapkan Rizieq dalam kasus kerumunan.
Kini Rizieq ditetapapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada pertengahan November.
Kala itu Rizieq sedang mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews pada Kamis (24/12/2020) polisi mengungkap alasannya mengapa hanya Rizieq yang jadi tersangka dalam kasus Megamendung.
Hal ini Berbeda dengan kasus kerumunan di Petamburan dimana ada lima orang menjadi tersangka.
Pasalnya, dalam kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," jelas Andi.
Meski demikian, Andi mengatakan belum diketahui secara pasti penjadwalan pemeriksaan Rizieq soal kasus di Megamendung.
"Belum dijadwakan (pemeriksaan Habib Rizieq" kata Andi saat dihubungi, Kamis (24/12/2020)..
Baca juga: BIN Bantah Ada Anggotanya Ditangkap FPI saat Intai Rizieq Shihab: Ketemu Langsung Saja Bisa
Pada saat Rizieq mengunjungi Megamendung, banyak simpatisan menyambut kedatangan pentolan FPI sepulangnya dari Arab Saudi.
Banyaknya simpatisan yang antusias kemudian membentuk kerumunan massa.
Sebagian masih banyak yang tidak mengenakan masker.
Pada kasus Megamendung, Rizieq disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP
Kasus ini mulanya ditangani oleh Polda Jabar.
Kini, kasus kerumunan di Megamendung dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Sudah dari penyidik Jawa Barat penyidik dari Mabes Polri tentunya sudah ada gelar perkara untuk menaikkan status."
"Dan sudah kita naikkan status itu menjadi tersangka," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. (TribunWow/Elfan/Gipty)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul 'Jeratan Hukum Rizieq Shihab: Penahanan yang Diperpanjang hingga Kondisi di Tahanan...' dan Tribunnews.com dengan judul Habib Rizieq Cukur Rambut Hingga Plotos di Dalam Rutan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum FPI dan Polri: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung,