Terkini Nasional
Fokus ke Instruksi Habib Rizieq, Kuasa Hukum Tak Tutupi Kemungkinan Ormas FPI akan Ganti Nama
Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro tak menampik ada diksusi terkait penggantian nama ormas FPI.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dilarang untuk beraktivitas.
Keputusan itu disampaikan oleh Mahfud lewat konferensi pers pada Rabu (30/12/2020).
Menanggapi hal itu, kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya akan melaksanakan instruksi dari Imam Besar (IB) FPI Muhammad Rizieq Shihab.

Baca juga: Polisi Sambangi Markas Petamburan setelah FPI Dihentikan, Warga Inisiatif Copot Baliho Rizieq Shihab
Dikutip dari Kompas.com, Sugito menjelaskan, instruksi dari Habib Rizieq adalah untuk memperjuangkan FPI lewat jalur konstitusional.
Ia berencana melawan keputusan pemerintah yang melarang FPI beraktivitas melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Keputusan itu diambil seusai dirinya berkomunikasi dengan Habib Rizieq yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Beliau tidak masalah, nanti kami gugat secara hukum. Nanti kami akan PTUN-kan," ujar Sugito di dekat markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Selain mengajukan gugatan ke PTUN, Sugito tak menampik ada kemungkinan ormas FPI akan mengganti nama mereka.
"Nanti kami diskusikan," kata Sugito.
Namun prioritas pihak FPI saat ini adalah mengajukan gugatan terhadap keputusan pemerintah ke PTUN.
"Itu (rencana ganti nama) nanti sambil jalan saja," ujar Sugito.
Atribut FPI Diturunkan
Tidak lama setelah muncul pernyataan tersebut dari Menko Polhukam Mahfud MD, polisi dan TNI mendatangi Sekretariat Dewan Pemimpin Pusat (DPP) FPI di Petamburan.
Saat menyusuri gang di kawasan tersebut, aparat keamanan tampak mengenakan pakaian lengkap.
Mereka mengimbau atribut yang berkaitan dengan FPI dilepas.