Breaking News:

Terkini Daerah

Mengaku Rindu, Pemuda di Sekadau Kalbar Perkosa Gadis 15 Tahun, Temannya Ikutan saat Dimintai Tolong

Seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Sekadau, Kalimanta Barat menjadi korban pemerkosaan.

Tribun-Video.com
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Sekadau, Kalimanta Barat menjadi korban pemerkosaan dua pemuda. 

Merasa ketakutan, keduanya pun melarikan diri.

Beberapa barang bukti tertinggal di tempat kejadian setelah keduanya tidak sempat membawanya.

Menurut IPTU Bagas, korban dan orangtua yang merasa tidak terima langsung melapor ke Polsek Belitang Hulu.

Menindaklanjuti laporan dari korban, petugas kepolisian dengan mudah menangkap dan mengamankan kedua pelaku.

Keduanya ditangkap saat berada di rumah warga yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.

"Saat diamankan tidak ada perlawanan dari kedua pelaku, selanjutnya mereka dibawa ke Mapolsek Belitang Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Sementara itu berdasarkan keterangan dari korban, pelaku dalam melakukan aksinya diduga dalam keadaan mabuk.

Baca juga: Anak Tiri Dirudapaksa Selama 2 Tahun, Ibu Baru Sadar saat sang Anak Terus Murung dan Tertekan

Dari kedua pelaku, korban mengaku hanya mengenal sosok RK yang disebutnya merupakan warga Sintang yang tinggal di rumah kerabat.

Dan rumah kerabat RK itu tetanggaan dengan korban.

“Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan beserta sejumlah barang bukti diantaranya, pakaian yang dikenakan korban, handphone dan sandal pelaku. Kami juga mengamankan sebungkus miras jenis arak beserta satu unit sepeda motor pelaku,” kata IPTU Bagas.

"Kemudian pelaku RK (23) bersama rekannya AB (24) langsung masuk ke rumah korban. Korban sempat bertanya terkait kedatangan mereka, lantaran orangtua korban sedang tidak ada di rumah," ucap Tri.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Artikel ini diolah dari TribunPontianak dengan judul BREAKING NEWS - 2 Pemuda di Belitang Hulu Sekadau Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelaku Warga Sintang dan Kompas.com dengan judul Dua Pemuda Perkosa Anak 15 Tahun saat Orangtuanya Tidak di Rumah

Tags:
PriaKalimantan BaratPerkosaGadisKabupaten Sekadau
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved