Terkini Nasional
Buktikan Laskar FPI Pakai Senjata Api dan Tajam di Tol Cikampek, Polisi: Ada Jelaga di Tangan Pelaku
Polisi kembali memberikan pernyataan soal kepemilikan senjata api dan senjata tajam terkait kasus dugaan serangan anggota FPI.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Polisi kembali memberikan pernyataan soal kepemilikan senjata api dan senjata tajam terkait kasus dugaan serangan kepada aparat oleh laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Pada acara konferensi pers di Bareskrim Polri Kamis (10/12/2020), polisi menegaskan bahwa mereka menemukan senjata api dan senjata tajam di tangan anggota FPI.
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Kamis, Kabareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, satu di antara bukti anggota FPI menggunakan senjata adalah temuan jelaga di tangan pelaku.

Baca juga: Kata Kodam Jaya saat Dikritik Muhammadiyah soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI: Tidak Pernah Dilibatkan
Diketahui, enam orang anggota FPI tewas dalam kejadian itu.
Sedangkan empat lainnya kini masih dalam pengejaran polisi.
"Hasil penyidikan sementara kami peroleh fakta, bahwa ditemukan senjata api dan senjata tajam di TKP."
"Ditemukan penggunaan senjata api dengan didapatnya jelaga di tangan pelaku," jelas Listyo.
Selain itu, bukti lain yang menguatkan bahwa anggota FPI menggunakan senjata pada peristiwa itu adalah adanya kerusakan di mobil polisi.
"Ditemukan adanya kerusakan mobil petugas," lanjutnya.
Dikabarkan sebelumnya, senjata yang menjadi barang bukti polisi itu antara lain, dua senjata api jenis revolver berikut puluhan butir peluru, satu pedang samurai, dua celurit dan pisau.
Saat mengatakan pernyataan soal adanya jelaga di tangan korban dan kerusakan mobil, polisi di samping Listyo terlihat menunjukkan selembar kertas dokumen.
Polisi berjanji bahwa dalam penanganan kasus ini aparat akan berjalan secara transparan.
Listyo berjanji, penanganan ini akan sesuai prosedur investigasi kriminal.
"Terkait dengan hal tersebut, untuk menjaga profesionalisme, transparansi penyidikan."
"Maka penyidikan dilakukan secara scientific, crime investigation dengan melibatkan pengawas internal dari Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri," jelas Listyo.