Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Polisi Bakal Lakukan Upaya Paksa: Dipanggil atau Ditangkap

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. Polisi akan lakukan upaya paksa.

Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Terbaru, Habib Rizieq Shihab telah keluar dari RS Ummi meskipun hasil pemeriksaan masih belum jelas. 

TRIBUNWOW.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan itu terkait kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya menetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Tak Hanya Habib Rizieq, 5 Orang Lain Juga Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq Shihab, polisi juga menetapkan lima orang lainnya menjadi tersangka kasus tersebut.

"Hasilnya ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Yusri Yunus.

"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," terangnya.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pihak kepolisian akan melakukan upaya paksa setelah penetapan tersangka ini.

Termasuk melakukan upaya paksa kepada pihak-pihak terkait.

"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh polri sesuai aturan peraturan Perundang-undangan, upaya paksanya?"

"Kan ada dua, pemanggilan atau dilakukan penangkapan, itu upaya paksa," kata Yusri.

Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebelumnya berstatus sebagai saksi kasus kerumunan di Petamburan.

Pihak Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan pada Rizieq Shihab sebanyak dua kali.

Pemanggilan pertama pada Selasa (1/12/2020), Rizieq tak datang karena alasan sakit.

Baca juga: Habib Rizieq Mengaku Tidak Menuduh Polisi adalah Pelaku Penembakan Laskar FPI: Kami Tidak Berani

Lalu pemanggilan kedua pada Senin (7/12/2020), pemimpin FPI itu kembali tak datang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Rizieq Shihab TersangkaRizieq ShihabFPIFront Pembela Islam (FPI)Polda Metro JayaYusri Yunus
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved