Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Tak Hanya Habib Rizieq, 5 Orang Lain Juga Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Polda Metro Jaya menetepakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AFP/ADITYA SAPUTRA
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus mengisi ceramah shalat Jumat. Terbaru, Polda Metro Jaya menetepakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan. 

TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya menetepakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari MRS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Terbaru, Habib Rizieq Shihab telah keluar dari RS Ummi meskipun hasil pemeriksaan masih belum jelas.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Terbaru, Habib Rizieq Shihab telah keluar dari RS Ummi meskipun hasil pemeriksaan masih belum jelas. (Tribunnews/Jeprima)

Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.

Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.

Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.

Baca juga: Habib Rizieq Mengaku Tidak Menuduh Polisi adalah Pelaku Penembakan Laskar FPI: Kami Tidak Berani

Perjalanan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Inilah perjalanan kasus kerumunan yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab

Kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait acara Rizieq Shihab terus bergulir.

Ada sejumlah acara yang melibatkan Rizieq.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Rizieq Shihab TersangkaRizieq ShihabHabib Rizieq ShihabHabib RizieqPolda Metro Jaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved