Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Disangkakan Pasal terkait Penghasutan dan Melawan Aparat

Rizieq Shihab jadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Front TV
Pimpinan FPI Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 daring yang disiarkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020). Terbaru, Rizieq Shihab jadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu. 

TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjut dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukuman Pasal 160 dan 216 KUHP

Baca juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Polisi Bakal Lakukan Upaya Paksa: Dipanggil atau Ditangkap

Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab angkat bicara tentang kronologi penembakan enam orang pendukungnya, Rabu (9/12/2020).
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab angkat bicara tentang kronologi penembakan enam orang pendukungnya, Rabu (9/12/2020). (Capture YouTube Front TV)

Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sedangkan Pasal 216 KUHP berisikan sebagai berikut:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Baca juga: Tak Hanya Habib Rizieq, 5 Orang Lain Juga Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan jadi tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Dua lainnya yakni penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.

"Enam orang ini kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.

Yusri menambahka, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut pada Selasa lalu.

Kerumunan massa dalam di Petamburan pada 14 November itu berbuntut panjang.

Irjen Nana Sudjana dan Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatan masing-masing sebagai Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan terkait peristiwa itu.

Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Habib RizieqRizieq ShihabTersangkaprotokol kesehatankerumunan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved