Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukuman Pasal 160 dan 216 KUHP
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta.
Disampaikan oleh Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab menjadi satu dari enam tersangka dalam kasus tersebut.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Yusri mengatakan kepolisian mengenakan Rizieq Shihab dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 160 KUHP diketahui ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah enam tahun penjara.
Adapun Pasal 160 KUHP berbunyi sebagai berikut :
'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500'
Sementara, dalam Pasal 216 KUHP diketahui ancaman pidana penjara maksimal bagi tersangka adalah empat bulan dua minggu.
Baca juga: Rizieq Shihab jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan, Polisi Bakal Lakukan Upaya Paksa
Adapun Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
'Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000'
Polisi Bakal Lakukan Upaya Paksa
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan itu terkait kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya menetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Tak Hanya Habib Rizieq, 5 Orang Lain Juga Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (10/12/2020).