Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukuman Pasal 160 dan 216 KUHP
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta.
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube Media Dakwah Hamdalah TV
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab mengaku sedang menjalankan isolasi mandiri, Rabu (2/12/2020). Terbaru, Kamis (10/12/2020), Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta.
"Tapi kondisinya kelelahan sehingga membutuhkan istirahat," kata Aziz. (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha/ Nuryanti/ Endra Kurniawan, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan judul Rizieq Shihab jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan, Polisi Bakal Lakukan Upaya Paksa