Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukuman Pasal 160 dan 216 KUHP
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta.
Disampaikan oleh Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab menjadi satu dari enam tersangka dalam kasus tersebut.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Yusri mengatakan kepolisian mengenakan Rizieq Shihab dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 160 KUHP diketahui ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah enam tahun penjara.
Adapun Pasal 160 KUHP berbunyi sebagai berikut :
'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500'
Sementara, dalam Pasal 216 KUHP diketahui ancaman pidana penjara maksimal bagi tersangka adalah empat bulan dua minggu.
Baca juga: Rizieq Shihab jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan, Polisi Bakal Lakukan Upaya Paksa
Adapun Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
'Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000'
Polisi Bakal Lakukan Upaya Paksa
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan itu terkait kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya menetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Tak Hanya Habib Rizieq, 5 Orang Lain Juga Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq Shihab, polisi juga menetapkan lima orang lainnya menjadi tersangka kasus tersebut.
"Hasilnya ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Yusri Yunus.
"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," terangnya.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pihak kepolisian akan melakukan upaya paksa setelah penetapan tersangka ini.
Termasuk melakukan upaya paksa kepada pihak-pihak terkait.
"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh polri sesuai aturan peraturan Perundang-undangan, upaya paksanya?"
"Kan ada dua, pemanggilan atau dilakukan penangkapan, itu upaya paksa," kata Yusri.
Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebelumnya berstatus sebagai saksi kasus kerumunan di Petamburan.
Pihak Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan pada Rizieq Shihab sebanyak dua kali.
Pemanggilan pertama pada Selasa (1/12/2020), Rizieq tak datang karena alasan sakit.
Baca juga: Habib Rizieq Mengaku Tidak Menuduh Polisi adalah Pelaku Penembakan Laskar FPI: Kami Tidak Berani
Lalu pemanggilan kedua pada Senin (7/12/2020), pemimpin FPI itu kembali tak datang.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, Rizieq Shihab masih dalam masa pemulihan kesehatan setelah menghadiri acara keluarga.
"Beliau sedang masih pemulihan sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malam sudah dilaksanakan," ujarnya, Selasa (1/12/2020).
Namun, ia mengaku tidak membawa surat dokter dan hanya menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran Rizieq Shihab kepada penyidik.
"Beliau tidak sakit, artinya masih pemulihan saja. Kita harus jujur apa adanya."
"Tapi kondisinya kelelahan sehingga membutuhkan istirahat," kata Aziz. (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha/ Nuryanti/ Endra Kurniawan, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan judul Rizieq Shihab jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan, Polisi Bakal Lakukan Upaya Paksa