Breaking News:

Terkini Daerah

Seorang Ayah Digugat Anaknya Gara-gara Jual Rumah, Kades Setempat: Semoga Anak-anaknya Tobat

Ia digugat gara-gara menjual rumah dan tanah miliknya kepada seseorang bernama Evi Suryani, yang juga sebagai tergugat dalam perkara ini.

Editor: Ananda Putri Octaviani
tribunmedan
Mislan menunduk menunggu di gedung Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (26/11/2020). Ia digugat anaknya gara-gara menjual rumah. 

Namun, mediasi yang dipimpim oleh hakim Boy Aswin Aulia itu harus tertunda dikarenakan pihak penggugat tidak ada yang hadir.

Sehingga hakim mengambil sikap dengan menunda mediasi hingga Kamis (3/11/2020) pekan depan.

Baca juga: Pasangan Mesum Ngaku Kakak Adik saat Digerebek, setelah Dicek Alamat di KTP Ternyata Beda

Tergugat II, Evi Suryani melalui kuasa hukumnya, Robi Sahari mengaku tanah yang dibeli kliennya dari Mislan, berlokasi di Dusun I Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

Pembelian itu kata dia sah secara hukum.

Proses jual beli disaksikan oleh Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah yang juga menjadi tergugat III.

"Ini sah, sudah kami buat bentuk sertifikat, dan ini jelas disaksikan oleh kades," ujarnya.

Lanjutnya, kliennya membeli rumah sekaligus tanah seluas 1.006,50 meter tersebut seharga Rp 225 juta.

Pembelian terjadi pada tahun 2016 lalu.

Baca juga: Pengakuan Istri di Kramat Jati Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Suami: Saya Sudah Nggak Kuat

"Kalau untuk nilai jual sekarang, mungkin berkisar Rp 500 juta," katanya.

Matsyah yang juga hadir, mengaku ia sebagai kepala desa hanya memproses peralihan surat dari tergugat I ke tergugat II dalam jual beli tanah.

"Penjualan pada saat itu sah, karena saat itu, anak dan istrinya meminta kepada pihak kedua untuk membayarkan tanah tersebut dan meminta kepala desa untuk memproses surat peralihan," ujar Kades Kuala Indah itu.

Ia mengaku kejadian peralihan surat tersebut terjadi pada tahun 2016 silam, dan ia berharap kepada anak-anak Mislan untuk bertobat dan segera meminta maaf kepada ayahnya.

"Harapan saya, semoga anak-anaknya bertobat.

Karena kasihan orangtuanya sudah tua," tutupnya.

Sedangkan kuasa hukum penggugat saat ditanyakan menganai perkara dan mengapa ditunda, ia menyatakan tak ingin mengomentari lebih lanjut karena tahap mediasi belum selesai.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ini Komentar Mislan Setelah Digugat Anaknya Gara-gara Jual Rumah

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Tags:
DigugatJual RumahBatubaraSumatera Utara
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved