Breaking News:

Terkini Daerah

Seorang Ayah Digugat Anaknya Gara-gara Jual Rumah, Kades Setempat: Semoga Anak-anaknya Tobat

Ia digugat gara-gara menjual rumah dan tanah miliknya kepada seseorang bernama Evi Suryani, yang juga sebagai tergugat dalam perkara ini.

Editor: Ananda Putri Octaviani
tribunmedan
Mislan menunduk menunggu di gedung Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (26/11/2020). Ia digugat anaknya gara-gara menjual rumah. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus anak menggugat ayahnya sendiri kembali terjadi.

Kali ini, kasus anak yang menggugat ayahnya ini terjadi di Kabupaten Batubara, Sumut.

Anaknya menuntut sang ayah yang diketahui bernama Mislan bin Mhd Said karena menjual rumah.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 5 Orang Termasuk Pacar, Dicekoki Miras hingga Mabuk lalu Digilir

Baca juga: Muntah-muntah dan Grogi saat Konpers, Dukun Cabul di Semarang Ngaku Menyesal Telah Rudapaksa 9 Gadis

Mislan bin Mhd Said menyesal menjual rumah itu hingga berurusan dengan pengadilan.

Mislan bermukim di Kabupaten Batubara, Sumut dituntut perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

"Saya menyesal telah menjual rumah ini, tanpa sepengetahuan dari anak-anak dan istri saya.

Tapi sekarang istri saya sudah meninggal," ujar Mislan, Kamis (26/11/2020).

Mislan mengaku sempat jujur kepada istrinya dengan memberitahukan rumah tersebut telah dijual.

tribunnews
Mislan bin Mhd Said digugat oleh anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran karena menjual rumah (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

"Saya ngaku sama istri.

Nek, rumah sudah bapak jual.

Dia langsung bilang tidak-tidak, marah kepada saya," katanya.

Namun, Mislan tak banyak memberti keterangan karena dipanggil masuk ke ruang mediasi.

Setelah keluar dari ruang mediasi, Mislan langsung buru-buru meninggalkan pengadilan.

Ia berjalan dengan cepat, sembari menjawab pertanyaan-pertanyaan dari wartawan.

"Kita lihat nanti hasilnya nanti," tukasnya.

Ia mengaku tak menaruh harapan lebih, dikarenakan mediasi belum selesai dilakukan.

Baca juga: Cara Dukun Cabul di Semarang Yakinkan Korban soal Kemampuan Mendeteksi Penyakit: Saya Tanya ke Teman

"Mau berharap apa?

Mediasi belum selesai.

Sudahlah ya," katanya.

tribunnews
Mislan menunduk lesu menunggu sidang di ruang tunggu PN Kisaran, Kamis (26/11/2020) (tribunmedan)

Sebelumnya, Mislan terlihat menunduk lesu sembari menunggu dimulainya sidang.

Dikutip dari SIPP.PN-KISARAN.go.id, Mislan digugat oleh anaknya yang bernama Siti Hadizah Asmi dengan nomor perkara 85/Pdt.G/2020/PN kis yang didaftarkan pada Jumat (13/11/2020) lalu.

Baca juga: 9 Gadis Dirudapaksa, Dukun Cabul Pakai Kedok Mengusir Makhluk Halus Lewat Metode Menyatukan Raga

Diberitakan sebelumnya, penggugat tak hadir pada persidangan dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

Sedangkan ketiga pihak tergugat terlihat hadir di persidangan.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Kisaran Nelson Angkat, beragendakan menyerahkan gugatan dari pihak penggugat.

Persidangan berlangsung singkat, hanya penyerahan gugatan oleh pihak penggugat kepada hakim PN Kisaran.

Usai diserahkan gugatan, hakim melanjutkan ke tahap mediasi.

"Form gugatan sudah diterima, selanjutnya kami menyarankan para pihak untuk mediasi.

Apakah itu dari pihak Hakim mediasi, ataupun dari pihak masing-masing," ujar Hakim Nelson.

Namun para pihak menyetujui bahwa penengah atau mediator perkara tersebut diserahkan kepada majelis hakim yang menyidangkan.

"Baik, maka dari itu kami menunjuk hakim mediasi Boy Aswin Aulia, yang nanti akan langsung menjadi penengah di perkara ini," katanya sembari menutup sidang.

Namun, mediasi yang dipimpim oleh hakim Boy Aswin Aulia itu harus tertunda dikarenakan pihak penggugat tidak ada yang hadir.

Sehingga hakim mengambil sikap dengan menunda mediasi hingga Kamis (3/11/2020) pekan depan.

Baca juga: Pasangan Mesum Ngaku Kakak Adik saat Digerebek, setelah Dicek Alamat di KTP Ternyata Beda

Tergugat II, Evi Suryani melalui kuasa hukumnya, Robi Sahari mengaku tanah yang dibeli kliennya dari Mislan, berlokasi di Dusun I Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

Pembelian itu kata dia sah secara hukum.

Proses jual beli disaksikan oleh Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah yang juga menjadi tergugat III.

"Ini sah, sudah kami buat bentuk sertifikat, dan ini jelas disaksikan oleh kades," ujarnya.

Lanjutnya, kliennya membeli rumah sekaligus tanah seluas 1.006,50 meter tersebut seharga Rp 225 juta.

Pembelian terjadi pada tahun 2016 lalu.

Baca juga: Pengakuan Istri di Kramat Jati Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Suami: Saya Sudah Nggak Kuat

"Kalau untuk nilai jual sekarang, mungkin berkisar Rp 500 juta," katanya.

Matsyah yang juga hadir, mengaku ia sebagai kepala desa hanya memproses peralihan surat dari tergugat I ke tergugat II dalam jual beli tanah.

"Penjualan pada saat itu sah, karena saat itu, anak dan istrinya meminta kepada pihak kedua untuk membayarkan tanah tersebut dan meminta kepala desa untuk memproses surat peralihan," ujar Kades Kuala Indah itu.

Ia mengaku kejadian peralihan surat tersebut terjadi pada tahun 2016 silam, dan ia berharap kepada anak-anak Mislan untuk bertobat dan segera meminta maaf kepada ayahnya.

"Harapan saya, semoga anak-anaknya bertobat.

Karena kasihan orangtuanya sudah tua," tutupnya.

Sedangkan kuasa hukum penggugat saat ditanyakan menganai perkara dan mengapa ditunda, ia menyatakan tak ingin mengomentari lebih lanjut karena tahap mediasi belum selesai.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ini Komentar Mislan Setelah Digugat Anaknya Gara-gara Jual Rumah

Sumber: Tribun Medan
Tags:
DigugatJual RumahBatubaraSumatera Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved