Terkini Daerah
Seorang Ayah Digugat Anaknya Gara-gara Jual Rumah, Kades Setempat: Semoga Anak-anaknya Tobat
Ia digugat gara-gara menjual rumah dan tanah miliknya kepada seseorang bernama Evi Suryani, yang juga sebagai tergugat dalam perkara ini.
Editor: Ananda Putri Octaviani
Ia mengaku tak menaruh harapan lebih, dikarenakan mediasi belum selesai dilakukan.
Baca juga: Cara Dukun Cabul di Semarang Yakinkan Korban soal Kemampuan Mendeteksi Penyakit: Saya Tanya ke Teman
"Mau berharap apa?
Mediasi belum selesai.
Sudahlah ya," katanya.
Sebelumnya, Mislan terlihat menunduk lesu sembari menunggu dimulainya sidang.
Dikutip dari SIPP.PN-KISARAN.go.id, Mislan digugat oleh anaknya yang bernama Siti Hadizah Asmi dengan nomor perkara 85/Pdt.G/2020/PN kis yang didaftarkan pada Jumat (13/11/2020) lalu.
Baca juga: 9 Gadis Dirudapaksa, Dukun Cabul Pakai Kedok Mengusir Makhluk Halus Lewat Metode Menyatukan Raga
Diberitakan sebelumnya, penggugat tak hadir pada persidangan dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Sedangkan ketiga pihak tergugat terlihat hadir di persidangan.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Kisaran Nelson Angkat, beragendakan menyerahkan gugatan dari pihak penggugat.
Persidangan berlangsung singkat, hanya penyerahan gugatan oleh pihak penggugat kepada hakim PN Kisaran.
Usai diserahkan gugatan, hakim melanjutkan ke tahap mediasi.
"Form gugatan sudah diterima, selanjutnya kami menyarankan para pihak untuk mediasi.
Apakah itu dari pihak Hakim mediasi, ataupun dari pihak masing-masing," ujar Hakim Nelson.
Namun para pihak menyetujui bahwa penengah atau mediator perkara tersebut diserahkan kepada majelis hakim yang menyidangkan.
"Baik, maka dari itu kami menunjuk hakim mediasi Boy Aswin Aulia, yang nanti akan langsung menjadi penengah di perkara ini," katanya sembari menutup sidang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/mislan-digugat-anaknya-gara-gara-menjual-rumah.jpg)