Habib Rizieq Shihab
TNI Ikut Tertibkan Baliho Habib Rizieq, Arteria Dahlan Sebut Sudah sesuai UU: Gak Usah Dipolemikkan
Sikap aparat TNI dalam membantu menertibkan baliho tentang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menuai polemik.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Sikap aparat TNI dalam membantu menertibkan baliho tentang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menuai polemik.
Beberapa pihak menilai bahwa penertiban baliho bukan kewenangan TNI, melainkan tugas dari Satpol PP ataupun pihak kepolisian.
Menanggapi hal itu, Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan menilai tindakan yang dilakukan oleh TNI tidak salah.

Baca juga: Soal Pencopotan Baliho Habib Rizieq oleh TNI, Haris Azhar: Saya Khawatir seperti di Zaman Orde Baru
Baca juga: Haris Azhar Sebut Pencopotan Baliho Habib Rizieq Bukan Tupoksi TNI: Adakah Situasi Mengkhawatirkan?
Dilansir TribunWow.com dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Minggu (22/11/2020), Arteria Dahlan mengatakan tindakan TNI itu sudah sesuai dengan Undang-undang TNI itu sendiri yang tertuang dalam pasal 7 ayat 1.
Yakni dalam rangka menegakkan kedaulatan dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pasal 7 ayat 1 mengatakan tugas pokok TNI menegakkan kedaulatan Negara Republik Indonesia, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ujar Arteria Dahlan.
"Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara," imbuhnya.
Arteria Dahlan juga memperkuat fakta tersebut dengan pasal 7 ayat 2 butir 9 dan 10.
Dikatakannya bahwa dalam butir 9 dan 10 pada ayat 2 pasal 7 itu dijelaskan adanya sinergi antara TNI dan Polri dalam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menambahkan hal itu tidak hanya ada dalam Undang-undang TNI, melainkan juga dalam Undang-undang Polri.
"Masih ada perdebatan, baca lagi Pasal 7 ayat 2 butir 9, membantu tugas pemerintahan di daerah terkait dengan keamanan dan ketertiban," jelas Arteria Dahlan.
"Yang berikutnya pada butir 10 membantu tugas Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur Undang-undang. Dua-duanya ini, baik di Undang-undang TNI maupun Polri saling membantu," jelasnya.
"Jadi enggak masalah terkait dengan hal yang seperti itu."
Baca juga: Jusuf Kalla Mengerti Aksi yang Dilakukan Massa Habib Rizieq: Karena Ada Kekosongan Kepemimpinan
Lebih lanjut, Arteria Dahlan menyinggung soal pernyataan tegas dari Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurrahman.
Menurutnya, tidak ada yang berlebihan yang disampaikan oleh Mayjen Dudung.