Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Petugas RPTRA Cabuli Bocah 14 Tahun, 20 Kali Lancarkan Aksi hingga Imingi Uang agar Tak Cerita

Pelaku merupakan petugas honorer Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) berinisial ML (49). Ia melecehkan seorang bocah 14 tahun di ruangan kantornya

Editor: Ananda Putri Octaviani
Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat
Pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur berinisial ML (49) yang ditangkap oleh Polsek Kembangan, Sabtu (17/10/2020). ML diketahui telah melakukan aksinya sebanyak lebih dari 20 kali. 

"Ya, semua orang sudah tahulah di sini sifatnya (ML) gimana, baguslah. Orang kompleks juga pada cerita, orang nggak nyangka itu sama orang itu," ujar Yaya, warga yang bekerja sebagai petugas pertamanan di sekitar RPTRA, Rabu.

Rekan kerja ML di RPTRA Meruya Utara juga mengaku tak menduga kasus pencabulan dapat terjadi di Kantor RPTRA itu.

"Enggak ada keanehan dari pelaku. Enggak ada (curiga) sama sekali kalau dia melakukan itu," kata Syifa.

Lurah Meruya Utara, Zainuddin bahkan, menyatakan bahwa ML cukup berprestasi dalam melakukan pekerjaannya.

"Sepengetahuan saya selama ini dia orang yang cukup berpotensi, punya keterampilan dan memang sudah dibuktikan hasilnya, bisa dibuktikan prestasinya ada," jelas Zainuddin Selasa (17/11/2020) malam.

Ia pun mengaku terkejut dengan kabar ini.

"Kalau kesehariannya cukup santun lah, cukup baik, jadi siapa yg sangka juga seperti ini. Seperti petir di siang bolong," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ML menghadapi ancaman hukuman penjara selama lebih dari lima tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Predator Anak di Meruya Utara: 20 Kali Lecehkan Bocah di RPTRA dengan Iming-iming Uang"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA)PencabulanCabuliPelecehanKembangan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved