Terkini Daerah
Soal Ucapan Diduga Hina NU di YouTube, Ini Pengakuan Motif Sugi Nur: Bukti Peduli, NU Sudah Berbeda
Pendakwah Sugi Nur Raharja alias SN atau Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan penghinaan Nahdlatul Ulama (NU).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
"Sudah divonis dua kali, dan ini adalah pengulangan perbuatan pidana."
"Bahkan dalam hukum pidana kita, pengulangan pidana itu ada pemberatannya," sambungnya.
Menurut Abdul, tindakan polisi mengamankan Gus Nur adalah tindakan yang tepat.
"Sangat wajar ketika kemarin kepolisian langsung bergerak cepat menangkap dan menahan," katanya.
Terakhir, Abdul menjelaskan bagaimana kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan dan harus bertanggung jawab.
Pada segmen sebelumnya di acara yang sama, menurut Chandra, seharusnya kasus Gus Nur tidak harus diselesaikan dengan cara pidana, melainkan bisa melalui mediasi, klarifikasi, hingga tabayyun.
"Semestinya pidana itu diakhirkan, disimpan di akhir," kata Chandra.
Ia juga enggan memberikan penjelasan atas dasar apa Gus Nur melontarkan hujatan tersebut.
"Saya tidak mau terlalu masuk lebih jauh mengenai diskusi atau terkait masalah organisasi ormas tertentu," kata Chandra. (TribunWow.com/Brigitta/Anung)