Terkini Daerah
Soal Ucapan Diduga Hina NU di YouTube, Ini Pengakuan Motif Sugi Nur: Bukti Peduli, NU Sudah Berbeda
Pendakwah Sugi Nur Raharja alias SN atau Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan penghinaan Nahdlatul Ulama (NU).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Tidak hanya itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember pada 19 Oktober 2020.
Ucapan Gus Nur yang menjadi sorotan adalah perumpamaan NU sebagai "bus umum yang sopirnya mabuk, kernetnya ugal-ugalan, kondekturnya teler, dan isi busnya adalah PKI, liberal, dan sekuler".
Lihat videonya mulai dari awal:
GP Ansor: Sugi Nur Ini Sudah Tiga Kali
Karena pernyataannya yang dituding menghina dan menyebarkan kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Melihat kliennya dipolisikan, pengacara Gus Nur, yakni Chandra Purna Irawan berharap kasus kliennya dapat diselesaikan menggunakan mediasi sebelum masuk ranah pidana.
Mendengar harapan dari pihak Gus Nur, Ketua LBH PP GP Ansor Abdul Qodir mengaku kasus Gus Nur adalah pengecualian.
Baca juga: Nilai Penangkapan Gus Nur Tak Adil, Pengacara Ungkit Pernah Laporkan Hal yang Sama: Disebut Gadungan
Pada acara APA KABAR INDONESIA MALAM tvOne, Minggu (25/10/2020), Abdul menekankan bahwa NU selalu menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.
"Kami Ansor Banser NU ini juga menjunjung tinggi kebebasan berpendapat," kata Abdul.
Abdul pun menyetujui jika pidana memang seharusnya dipakai sebagai pilihan terakhir.
"Kalau kita bisa selesaikan secara musyawarah, secara tabayyun kenapa enggak," ujarnya.

Kendati demikian, Abdul menegaskan bahwa kasus Gus Nur adalah hal yang berbeda, sebab Gus Nur sudah berulang kali melakukan hal serupa.
"Khusus untuk Sugi Nur ini kita harus lihat, Sugi Nur ini sudah tiga kali," kata Abdul.