Terkini Daerah
Soal Ucapan Diduga Hina NU di YouTube, Ini Pengakuan Motif Sugi Nur: Bukti Peduli, NU Sudah Berbeda
Pendakwah Sugi Nur Raharja alias SN atau Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan penghinaan Nahdlatul Ulama (NU).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pendakwah Sugi Nur Raharja alias SN atau Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan penghinaan Nahdlatul Ulama (NU).
Dilansir TribunWow.com, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan fakta kasus tersebut dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (27/10/2020).
Ia mengungkapkan pengakuan Gus Nur terhadap motif ucapan yang diduga mengandung ujaran kebencian tersebut.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Gus Nur, sang Anak Ungkap Pintu Diketuk Tengah Malam: Ada 30 Orang Masuk
Penceramah tersebut mengaku merasa peduli dengan kondisi NU.
"Untuk tersangka SN, motif sudah kita dapatkan, yaitu yang bersangkutan ternyata mengunggah atau membuat konten tersebut karena menyampaikan YouTube merupakan bukti nyata yang bersangkutan peduli terhadap NU," papar Awi Setiyono.
"Yang bersangkutan rasakan NU sekarang dengan yang dulu sudah berbeda," lanjutnya.
Awi menerangkan deretan saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.
"Pemeriksaan sudah kita laksanakan, ada empat saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Dua ahli, yang pertama ahli hukum pidana dan yang kedua ahli bahasa," jelas Awi.
Selain itu ada pula ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang tengah menjalankan pemeriksaan.
"Sedangkan untuk ahli ITE masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik," kata Awi.
"Setelah nanti ada laporan hasil pemeriksaan di laboratorium digital forensik, tentunya baru dilakukan pemeriksaan ahli ITE," tambahnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Gus Nur Minta Kasus Diselesaikan Lewat Mediasi, GP Ansor: Sugi Nur Ini Sudah Tiga Kali
Dikutip dari Kompas.com, diketahui sebelumnya Gus Nur menjadi narasumber dalam sebuah video milik pakar hukum tata negara Refly Harun.
Video tersebut diunggah dalam kanal YouTube Refly Harun pada 16 Oktober 2020.
Sepenggal pernyataan Gus Nur dalam video tersebut dianggap mengandung kebencian dan penghinaan terhadap NU.
Kemudian Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan sang penceramah ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.