Breaking News:

Terkini Nasional

Kuasa Hukum Gus Nur Minta Kasus Diselesaikan Lewat Mediasi, GP Ansor: Sugi Nur Ini Sudah Tiga Kali

GP Ansor merasa polisi sudah bertindak benar dengan cepat mengamankan Gus Nur karena yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan hal serupa.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. Terbaru, Gus Nur dijadikan tersangka atas dugaan ujaran kebencian terhadap NU. 

TRIBUNWOW.COM - Karena pernyataannya yang dituding menghina dan menyebarkan kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Melihat kliennya dipolisikan, pengacara Gus Nur, yakni Chandra Purna Irawan berharap kasus kliennya dapat diselesaikan menggunakan mediasi sebelum masuk ranah pidana.

Mendengar harapan dari pihak Gus Nur, Ketua LBH PP GP Ansor Abdul Qodir mengaku kasus Gus Nur adalah pengecualian.

Sugi Nur Raharja atau Gus Nur bersama kuasa hukumnya usai sidang di Ruang Candra, PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis, (23/5/2019).
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur bersama kuasa hukumnya usai sidang di Ruang Candra, PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis, (23/5/2019). (TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN)

Baca juga: Nilai Penangkapan Gus Nur Tak Adil, Pengacara Ungkit Pernah Laporkan Hal yang Sama: Disebut Gadungan

Pada acara APA KABAR INDONESIA MALAM tvOne, Minggu (25/10/2020), Abdul menekankan bahwa NU selalu menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.

"Kami Ansor Banser NU ini juga menjunjung tinggi kebebasan berpendapat," kata Abdul.

Abdul pun menyetujui jika pidana memang seharusnya dipakai sebagai pilihan terakhir.

"Kalau kita bisa selesaikan secara musyawarah, secara tabayyun kenapa enggak," ujarnya.

Kendati demikian, Abdul menegaskan bahwa kasus Gus Nur adalah hal yang berbeda, sebab Gus Nur sudah berulang kali melakukan hal serupa.

"Khusus untuk Sugi Nur ini kita harus lihat, Sugi Nur ini sudah tiga kali," kata Abdul.

"Sudah divonis dua kali, dan ini adalah pengulangan perbuatan pidana."

"Bahkan dalam hukum pidana kita, pengulangan pidana itu ada pemberatannya," sambungnya.

Menurut Abdul, tindakan polisi mengamankan Gus Nur adalah tindakan yang tepat.

"Sangat wajar ketika kemarin kepolisian langsung bergerak cepat menangkap dan menahan," katanya.

Terakhir, Abdul menjelaskan bagaimana kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan dan harus bertanggung jawab.

Semestinya Pidana Itu Diakhirkan

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Gus NurSugi Nur RaharjaUjaran kebencianNahdlatul Ulama (NU)UU ITEGerakan Pemuda Ansor (GP Ansor)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved