Breaking News:

Terkini Daerah

Soal Ucapan Diduga Hina NU di YouTube, Ini Pengakuan Motif Sugi Nur: Bukti Peduli, NU Sudah Berbeda

Pendakwah Sugi Nur Raharja alias SN atau Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan penghinaan Nahdlatul Ulama (NU).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur bersama kuasa hukumnya usai sidang di Ruang Candra, PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis, (23/5/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Pendakwah Sugi Nur Raharja alias SN atau Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan penghinaan Nahdlatul Ulama (NU).

Dilansir TribunWow.com, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan fakta kasus tersebut dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (27/10/2020).

Ia mengungkapkan pengakuan Gus Nur terhadap motif ucapan yang diduga mengandung ujaran kebencian tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan fakta kasus dugaan ujaran kebencian oleh Sugi Nur alias Gus Nur terhadap Nadhlatul Ulama (NU), Selasa (27/10/2020).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan fakta kasus dugaan ujaran kebencian oleh Sugi Nur alias Gus Nur terhadap Nadhlatul Ulama (NU), Selasa (27/10/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Kronologi Penangkapan Gus Nur, sang Anak Ungkap Pintu Diketuk Tengah Malam: Ada 30 Orang Masuk

Penceramah tersebut mengaku merasa peduli dengan kondisi NU.

"Untuk tersangka SN, motif sudah kita dapatkan, yaitu yang bersangkutan ternyata mengunggah atau membuat konten tersebut karena menyampaikan YouTube merupakan bukti nyata yang bersangkutan peduli terhadap NU," papar Awi Setiyono.

"Yang bersangkutan rasakan NU sekarang dengan yang dulu sudah berbeda," lanjutnya.

Awi menerangkan deretan saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.

"Pemeriksaan sudah kita laksanakan, ada empat saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Dua ahli, yang pertama ahli hukum pidana dan yang kedua ahli bahasa," jelas Awi.

Selain itu ada pula ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang tengah menjalankan pemeriksaan.

"Sedangkan untuk ahli ITE masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik," kata Awi.

"Setelah nanti ada laporan hasil pemeriksaan di laboratorium digital forensik, tentunya baru dilakukan pemeriksaan ahli ITE," tambahnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Gus Nur Minta Kasus Diselesaikan Lewat Mediasi, GP Ansor: Sugi Nur Ini Sudah Tiga Kali

Dikutip dari Kompas.com, diketahui sebelumnya Gus Nur menjadi narasumber dalam sebuah video milik pakar hukum tata negara Refly Harun.

Video tersebut diunggah dalam kanal YouTube Refly Harun pada 16 Oktober 2020.

Sepenggal pernyataan Gus Nur dalam video tersebut dianggap mengandung kebencian dan penghinaan terhadap NU.

Kemudian Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan sang penceramah ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Tidak hanya itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember pada 19 Oktober 2020.

Ucapan Gus Nur yang menjadi sorotan adalah perumpamaan NU sebagai "bus umum yang sopirnya mabuk, kernetnya ugal-ugalan, kondekturnya teler, dan isi busnya adalah PKI, liberal, dan sekuler".

Lihat videonya mulai dari awal:

GP Ansor: Sugi Nur Ini Sudah Tiga Kali

Karena pernyataannya yang dituding menghina dan menyebarkan kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Melihat kliennya dipolisikan, pengacara Gus Nur, yakni Chandra Purna Irawan berharap kasus kliennya dapat diselesaikan menggunakan mediasi sebelum masuk ranah pidana.

Mendengar harapan dari pihak Gus Nur, Ketua LBH PP GP Ansor Abdul Qodir mengaku kasus Gus Nur adalah pengecualian.

Baca juga: Nilai Penangkapan Gus Nur Tak Adil, Pengacara Ungkit Pernah Laporkan Hal yang Sama: Disebut Gadungan

Pada acara APA KABAR INDONESIA MALAM tvOne, Minggu (25/10/2020), Abdul menekankan bahwa NU selalu menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.

"Kami Ansor Banser NU ini juga menjunjung tinggi kebebasan berpendapat," kata Abdul.

Abdul pun menyetujui jika pidana memang seharusnya dipakai sebagai pilihan terakhir.

"Kalau kita bisa selesaikan secara musyawarah, secara tabayyun kenapa enggak," ujarnya.

Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan, dalam Apa Kabar Indonesia Malam, Minggu (25/10/2020).
Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan, dalam Apa Kabar Indonesia Malam, Minggu (25/10/2020). (Capture YouTube Apa Kabar Indonesia TvOne)

Kendati demikian, Abdul menegaskan bahwa kasus Gus Nur adalah hal yang berbeda, sebab Gus Nur sudah berulang kali melakukan hal serupa.

"Khusus untuk Sugi Nur ini kita harus lihat, Sugi Nur ini sudah tiga kali," kata Abdul.

"Sudah divonis dua kali, dan ini adalah pengulangan perbuatan pidana."

"Bahkan dalam hukum pidana kita, pengulangan pidana itu ada pemberatannya," sambungnya.

Menurut Abdul, tindakan polisi mengamankan Gus Nur adalah tindakan yang tepat.

"Sangat wajar ketika kemarin kepolisian langsung bergerak cepat menangkap dan menahan," katanya.

Terakhir, Abdul menjelaskan bagaimana kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan dan harus bertanggung jawab.

Pada segmen sebelumnya di acara yang sama, menurut Chandra, seharusnya kasus Gus Nur tidak harus diselesaikan dengan cara pidana, melainkan bisa melalui mediasi, klarifikasi, hingga tabayyun.

"Semestinya pidana itu diakhirkan, disimpan di akhir," kata Chandra.

Ia juga enggan memberikan penjelasan atas dasar apa Gus Nur melontarkan hujatan tersebut.

"Saya tidak mau terlalu masuk lebih jauh mengenai diskusi atau terkait masalah organisasi ormas tertentu," kata Chandra. (TribunWow.com/Brigitta/Anung)

Tags:
Gus NurSugi Nur RaharjaNahdlatul Ulama (NU)Ujaran kebencianRefly HarunUU ITE
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved