Terkini Nasional
Ragukan Puntung Rokok Penyebab Kebakaran Kejaksaan Agung, MAKI: 5 Orang Cukup Memadamkan Api
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan keraguan terhadap penyebab kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) yang disampaikan penyidik.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Meskipun begitu, ia tidak dapat mengabaikan spekulasi yang sebelumnya muncul selama masa penyidikan 63 hari.
Boyamin mengungkapkan dugaannya karena kebakaran tersebut terjadi di tengah penyidikan kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
"Tapi soal imajinasi dan keyakinan, pada posisi saya belum bisa dikatakan yakin," ungkitnya.
"Karena apa? Banyak hal. Kalau dianggap kebetulan itu kan kebetulan bisa dibuat menjadi kebetulan karena ada kasus Djoko Tjandra dan ada kasus besar lain," jelas Boyamin.
Tidak hanya itu, muncul dugaan lain kebakaran tersebut terkait kasus besar yang tengah ditangani Djoko Tjandra.
Baca juga: Ini Isi Lantai Intelijen Kejaksaan Agung yang Ikut Terbakar, Antasari Azhar: Saya Yakin Ada Backup
"Mungkin saja pada posisi ini Kejaksaan Agung punya kasus besar yang berkaitan dengan perusahaan luar negeri, misalnya yang diteliti berkaitan dengan tambang atau apa," singgung aktivis antikorupsi ini.
"Tapi yang utama adalah dugaan kasus Djoko Tjandra," tambahnya.
Dikutip dari Kompas.com, polisi menetapkan lima tukang berinisial T, H, S, K, dan IS sebagai tersangka yang merokok pada saat kejadian.
Tersangka lainnya adalah mandor berinisial UAM.
Terkait bagaimana api dapat menjalar ke lantai lain dengan cepat, polisi menyebutkan akibat penggunaan cairan pembersih lantai bermerk TOP Cleaner.
Cairan pembersih itu mengandung bensin, solar, dan pewangi sehingga menimbulkan sisa hidrokarbon fraksi solar di setiap lantai gedung.
Maka dari itu Direktur Utama PT APM berinisial R yang menjual cairan pembersih dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang menandatangani perjanjian penggunaan pembersih merk tersebut menjadi tersangka. (TribunWow.com/Brigitta)