Breaking News:

Terkini Nasional

Ragukan Puntung Rokok Penyebab Kebakaran Kejaksaan Agung, MAKI: 5 Orang Cukup Memadamkan Api

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan keraguan terhadap penyebab kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) yang disampaikan penyidik.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Kolase (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim) dan (Warta Kota/Alex Suban)
Kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI seusai api berhasil dipadamkan (atas), Minggu, (23/8/2020), dan kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI saat kebakaran terjadi (bawah), Sabtu, (22/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan keraguan terhadap penyebab kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) yang disampaikan penyidik.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (23/10/2020).

Diketahui, sebelumnya polisi menetapkan 8 orang tersangka dalam kebakaran di Kejagung pada 22 Agustus 2020 lalu.

Foto dengan menggunakan drone saat petugas pemadam kebakaran (Damkar) berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam.
Foto dengan menggunakan drone saat petugas pemadam kebakaran (Damkar) berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. (Warta Kota/Alex Suban)

Baca juga: Gara-gara Rokok, Tukang Bangunan Jadi Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung, MAKI: Antiklimaks

Lima di antaranya merupakan tukang yang sedang merenovasi aula Biro Kepegawaian di lantai 6, yang diyakini sebagai titik awal penyebaran api.

Di tengah kegiatan renovasi, mereka disebut tengah merokok di dekat bahan-bahan yang mudah terbakar.

Boyamin lalu memberikan tanggapannya terkait hal tersebut.

"Masak sekelas rokok saja tidak bisa dipadamkan?" singgung Boyamin Saiman.

Ia menilai bara api yang ditimbulkan puntung rokok tersebut seharusnya dapat langsung dipadamkan oleh para tukang yang sedang bekerja.

Diketahui, polisi juga menenggarai cairan pembersih yang digunakan turut memicu penyebaran api karena mengandung fraksi solar.

"Kalau toh dibuang ke tempat sampah, paling ya timbul asap di tempat sampah itu, kira-kira langsung bisa dipadamkan," komentar Boyamin.

"Kemudian alasannya ada suatu cairan yang mudah terbakar, cleaner," singgungnya.

Menurut Boyamin, jika memang para tersangka saat itu merokok seharusnya bara api yang timbul dapat langsung dipadamkan.

"Itu pun juga di ruangan itu saja. Meskipun tukangnya sedikit, tapi saya kira cukup untuk memadamkan api sebenarnya," ungkit dia.

Baca juga: Kejaksaan Agung Beri Klarifikasi soal Jamuan untuk 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Selain itu, ia menyinggung keberadaan alat pendeteksi asap dan alat pemadam api ringan (APAR) yang dapat digunakan dalam situasi darurat.

Boyamin menilai gedung Kejagung seharusnya memiliki alat semacam itu yang berfungsi dengan baik.

Halaman
123
Tags:
KebakaranKejaksaan AgungMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)RokokTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved