Breaking News:

Terkini Nasional

Kejaksaan Agung Beri Klarifikasi soal 'Jamuan' untuk 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung angkat bicara terkait viralnya foto dugaan jamuan makan siang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada 2 tersangka

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews.com/Istimewa
Foto viral yang menunjukkan jamuan makan siang terhadap ketiga tersangka kasus gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

TRIBUNWOW.COM - Kejaksaan Agung angkat bicara terkait viralnya foto dugaan jamuan makan siang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada 2 tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetio Utomo.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan, pemberian makan siang saat pemeriksaan bukanlah sebuah jamuan, karena lazim dilakukan dan sesuai dengan prosedur.

Hari menambahkan, bedanya, saat itu pihak Kajari Jakarta Selatan tidak sempat memesan menu nasi kotak sehingga menggantinya dengan menu soto yang dipesan di kantin Kejari.

Selain itu, menu yang diberikan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.

Baca juga: Update Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Asal Sumber Api Bukan dari Arus Listrik

Berikut poin-poin klarifikasi yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung terkait "perjamuan makan siang" yang melibatkan Kajari Jaksel dan dua jenderal polisi yang berstatus tersangka.

1. Bahwa benar telah dilaksanakan pelimpahan berkas tahap kedua (II) yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi penghapusan red notice yang melibatkan Tersangka NB, PU dan TS dan yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 16 Okktober 2020 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB ;

2. Bahwa karena sampai dengan pukul 12.00 WIB serah terima tersebut belum selesai dan terjeda dengan shalat Jum’at dan waktu makan siang, maka sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejaksaan RI. kepada para Tersangka yang diserah terimakan diberikan jatah makan siang mengingat sudah waktunya makan siang dan apalagi terhadap Tersangka dilakukan penahanan Rutan bisa dipastikan tidak akan mendapat jatah makan siang di Rutan karena posisi Tersangka sedang ada di luar Rutan ;

3. Bahwa kegiatan makan siang para Tersangka yang sempat difoto dan diposting dimedia sosial pengacara Tersangka TS tersebut dilakukan di ruang pemeriksaan atau ruang serah terima Tersangka di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bukan di rumah makan atau restoran ;

4. Bahwa makanan yang diberikan kepada para Tersangka adalah makanan yang sesuai dengan pagu anggaran yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kebetulan pada saat itu makanan yang diberikan dipesan dari Kantin yang ada di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ;

5. Bahwa pemberian jatah makan siang untuk para Tersangka adalah kewajiban aparat Kejaksaan RI. yang menerima serah terima Tersangka dan Barang Bukti yang pelaksanaannya lewat dari jam makan siang terlebih apabila Tersangka dalam status tahanan Rutan sehingga hal tersebut bukan merupakan jamuan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada para Tersangka yang notabene perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia. Dan tidak lebih karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memperoleh predikat WBK/WBBM sehingga pelayanan publik menjadi prioritas utama ;

6. Kendati demikian terhadap beredarnya postingan dan pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan RI. akan dilakukan klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengecek apakah terdapat pelanggar prosedur oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan jajarannya terhadap penanganan atau perlakukan Tersangka pada saat serah terima tahap kedua (II) tersebut.

Dengan penjelasan tersebut diatas kiranya dapat meluruskan pemberitaan yang bersumber dari postingan di media social tersebut diatas yang terkesan memberikan layanan khusus kepada para Tersangka.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klarifikasi Kejaksaan Agung Soal 'Jamuan' Makan Siang untuk 2 Jenderal Tersangka

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kejaksaan Agung (Kejagung)Prasetijo UtomoNapoleon Bonaparte
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved