Terkini Nasional
Ragukan Puntung Rokok Penyebab Kebakaran Kejaksaan Agung, MAKI: 5 Orang Cukup Memadamkan Api
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan keraguan terhadap penyebab kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) yang disampaikan penyidik.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
"Mestinya 'kan juga alat APAR di ruangan itu dan juga pasti ada pendeteksi asap. Di ruangan-ruangan yang modern itu 'kan selalu ada," terangnya.
Hal lain yang menjadi pertanyaan bagi Koordinator MAKI tersebut adalah penjelasan terkait penyebaran api.
Diduga cairan pembersih yang digunakan di gedung tersebut membantu memicu penyebaran api ke lantai lain.
Boyamin lalu menyoroti bagaimana pola penyebaran api ke bagian gedung lainnya.
Menurut dia, hal tersebut seharusnya dapat diselidiki lebih jauh dan tidak hanya berhenti pada kesimpulan 'penggunaan cairan pembersih yang mengandung bahan mudah terbakar'.
"Yang lebih besar lagi saya timbul kecurigaan itu ketika menjalar ke gedung sebelah selatan. Ini 'kan dari utara dan di tengah itu ada ruangan seperti sekat yang digunakan untuk lobi," kata aktivis antirasuah tersebut.
"Jadi mestinya ketika bisa dipadamkan yang sebelah utara, enggak bisa menjalar ke sebelah selatan. Jadi ini sesuatu yang kemudian masih banyak pertanyaan kalau mau dianalisis lebih jauh," tambah dia.
Baca juga: Ulama di Aceh Minta Pemain Game PUBG Dihukum Cambuk di Depan Umum
Lihat videonya mulai menit ke-1.00:
Tak Yakin Ada 'Kebetulan'
Diketahui, polisi menetapkan 8 orang tersangka dalam kebakaran yang melalap enam lantai gedung tersebut.
Sementara itu, penyebab kejadian disimpulkan adalah kelalaian 5 tukang bangunan yang merokok saat sedang mengerjakan renovasi di lantai 6.
Menanggapi hal itu, Boyamin menjelaskan dirinya tetap menghormati kesimpulan penyidik.
"Dari sisi menghormati pekerjaan Bareskrim, penyidik dalam hal ini, tetap kita harus menghormati dan saya pasti menghormati itu dan saya selalu dalam koridor itu," tegas Boyamin.

Baca juga: Kejagung Tak Mau Serahkan Kasus Novel Baswedan? MAKI Minta Komisi Kejaksaan Blak-blakan: Buka Saja