Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Kejagung Tak Mau Serahkan Kasus Novel Baswedan? MAKI Minta Komisi Kejaksaan Blak-blakan: Buka Saja

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Kejaksaan membuka kasus penyerangan Novel Baswedan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture YouTube Najwa Shihab
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kiri) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kanan), dalam acara Mata Najwa, Rabu (26/8/2020). Boyamin meminta keterangan terkait kasus Novel Baswedan. 

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Kejaksaan membuka kasus penyerangan Novel Baswedan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (26/8/2020).

Awalnya Boyamin menyinggung Komisi Kejaksaan berwenang memanggil sejumlah pejabat untuk mengusut kasus Novel Baswedan.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (17/6/2020). Novel mengungkapkan dirinya sering diolok-olok dan mengalami penfitnahan.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (17/6/2020). Novel mengungkapkan dirinya sering diolok-olok dan mengalami penfitnahan. (Tangkapan Layar YouTube Najwa Shihab)

Pengakuan Novel Baswedan yang Sudah Tahu Penyiramnya Divonis Tak Lebih dari 2 Tahun: Banyak Sumber

Namun oleh Kejaksaan Agung hak itu tidak dipenuhi.

Pejabat yang dimaksud adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum disingkat (Jampidum), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum).

"Berkaitan dengan Novel Baswedan. Saya mendengar dan ingin mengklarifikasi bahwa panggilan terhadap Jampidum, Kajati, termasuk Aspidum, itu tidak dipenuhi," kata Boyamin Saiman.

"Sehingga yang bisa dipanggil hanya Jaksa Penuntut Umum (JPU)," lanjutnya.

Ia menyinggung ada kemungkinan Kejaksaan Agung yang enggan memenuhi wewenang Komisi Kejaksaan.

"Apakah benar panggilan terhadap Jampidum dan lain-lain di bawahnya itu tidak diizinkan?" ungkit Boyamin.

Menurut Boyamin, kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pasti harus diselidiki sampai tingkat pejabat tinggi.

"Enggak mungkin kasus sebesar Novel Baswedan itu tidak berjenjang sampai Aspidum, Kajati, Jampidum. Saya memastikan itu sampai jenjang ke sana," ungkap dia.

"Justru ini tampaknya malah JPU yang dikejar-kejar dan inilah yang ingin saya buka di sini," tambah aktivis antirasuah tersebut.

Presenter Najwa Shihab juga menduga hal serupa, yakni Kejaksaan Agung sendiri yang menghalang-halangi pemeriksaan terhadap pejabatnya.

Pengakuan Korban Penganiayaan Kasus Sarang Burung Walet: Yang Tembak Kaki Saya Novel Baswedan

"Pak Barita, ini bisa juga jadi preseden memang ada keengganan dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa atau diawasi pihak independen," komentar Najwa Shihab.

"Buka saja, Pak Barita," kata Boyamin.

Halaman
1234
Tags:
Novel BaswedanBoyamin SaimanMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)Kejaksaan AgungNajwa ShihabKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved