Terkini Nasional
Ragukan Puntung Rokok Penyebab Kebakaran Kejaksaan Agung, MAKI: 5 Orang Cukup Memadamkan Api
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan keraguan terhadap penyebab kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) yang disampaikan penyidik.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan keraguan terhadap penyebab kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) yang disampaikan penyidik.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (23/10/2020).
Diketahui, sebelumnya polisi menetapkan 8 orang tersangka dalam kebakaran di Kejagung pada 22 Agustus 2020 lalu.

Baca juga: Gara-gara Rokok, Tukang Bangunan Jadi Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung, MAKI: Antiklimaks
Lima di antaranya merupakan tukang yang sedang merenovasi aula Biro Kepegawaian di lantai 6, yang diyakini sebagai titik awal penyebaran api.
Di tengah kegiatan renovasi, mereka disebut tengah merokok di dekat bahan-bahan yang mudah terbakar.
Boyamin lalu memberikan tanggapannya terkait hal tersebut.
"Masak sekelas rokok saja tidak bisa dipadamkan?" singgung Boyamin Saiman.
Ia menilai bara api yang ditimbulkan puntung rokok tersebut seharusnya dapat langsung dipadamkan oleh para tukang yang sedang bekerja.
Diketahui, polisi juga menenggarai cairan pembersih yang digunakan turut memicu penyebaran api karena mengandung fraksi solar.
"Kalau toh dibuang ke tempat sampah, paling ya timbul asap di tempat sampah itu, kira-kira langsung bisa dipadamkan," komentar Boyamin.
"Kemudian alasannya ada suatu cairan yang mudah terbakar, cleaner," singgungnya.
Menurut Boyamin, jika memang para tersangka saat itu merokok seharusnya bara api yang timbul dapat langsung dipadamkan.
"Itu pun juga di ruangan itu saja. Meskipun tukangnya sedikit, tapi saya kira cukup untuk memadamkan api sebenarnya," ungkit dia.
Baca juga: Kejaksaan Agung Beri Klarifikasi soal Jamuan untuk 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Selain itu, ia menyinggung keberadaan alat pendeteksi asap dan alat pemadam api ringan (APAR) yang dapat digunakan dalam situasi darurat.
Boyamin menilai gedung Kejagung seharusnya memiliki alat semacam itu yang berfungsi dengan baik.
"Mestinya 'kan juga alat APAR di ruangan itu dan juga pasti ada pendeteksi asap. Di ruangan-ruangan yang modern itu 'kan selalu ada," terangnya.
Hal lain yang menjadi pertanyaan bagi Koordinator MAKI tersebut adalah penjelasan terkait penyebaran api.
Diduga cairan pembersih yang digunakan di gedung tersebut membantu memicu penyebaran api ke lantai lain.
Boyamin lalu menyoroti bagaimana pola penyebaran api ke bagian gedung lainnya.
Menurut dia, hal tersebut seharusnya dapat diselidiki lebih jauh dan tidak hanya berhenti pada kesimpulan 'penggunaan cairan pembersih yang mengandung bahan mudah terbakar'.
"Yang lebih besar lagi saya timbul kecurigaan itu ketika menjalar ke gedung sebelah selatan. Ini 'kan dari utara dan di tengah itu ada ruangan seperti sekat yang digunakan untuk lobi," kata aktivis antirasuah tersebut.
"Jadi mestinya ketika bisa dipadamkan yang sebelah utara, enggak bisa menjalar ke sebelah selatan. Jadi ini sesuatu yang kemudian masih banyak pertanyaan kalau mau dianalisis lebih jauh," tambah dia.
Baca juga: Ulama di Aceh Minta Pemain Game PUBG Dihukum Cambuk di Depan Umum
Lihat videonya mulai menit ke-1.00:
Tak Yakin Ada 'Kebetulan'
Diketahui, polisi menetapkan 8 orang tersangka dalam kebakaran yang melalap enam lantai gedung tersebut.
Sementara itu, penyebab kejadian disimpulkan adalah kelalaian 5 tukang bangunan yang merokok saat sedang mengerjakan renovasi di lantai 6.
Menanggapi hal itu, Boyamin menjelaskan dirinya tetap menghormati kesimpulan penyidik.
"Dari sisi menghormati pekerjaan Bareskrim, penyidik dalam hal ini, tetap kita harus menghormati dan saya pasti menghormati itu dan saya selalu dalam koridor itu," tegas Boyamin.

Baca juga: Kejagung Tak Mau Serahkan Kasus Novel Baswedan? MAKI Minta Komisi Kejaksaan Blak-blakan: Buka Saja
Meskipun begitu, ia tidak dapat mengabaikan spekulasi yang sebelumnya muncul selama masa penyidikan 63 hari.
Boyamin mengungkapkan dugaannya karena kebakaran tersebut terjadi di tengah penyidikan kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
"Tapi soal imajinasi dan keyakinan, pada posisi saya belum bisa dikatakan yakin," ungkitnya.
"Karena apa? Banyak hal. Kalau dianggap kebetulan itu kan kebetulan bisa dibuat menjadi kebetulan karena ada kasus Djoko Tjandra dan ada kasus besar lain," jelas Boyamin.
Tidak hanya itu, muncul dugaan lain kebakaran tersebut terkait kasus besar yang tengah ditangani Djoko Tjandra.
Baca juga: Ini Isi Lantai Intelijen Kejaksaan Agung yang Ikut Terbakar, Antasari Azhar: Saya Yakin Ada Backup
"Mungkin saja pada posisi ini Kejaksaan Agung punya kasus besar yang berkaitan dengan perusahaan luar negeri, misalnya yang diteliti berkaitan dengan tambang atau apa," singgung aktivis antikorupsi ini.
"Tapi yang utama adalah dugaan kasus Djoko Tjandra," tambahnya.
Dikutip dari Kompas.com, polisi menetapkan lima tukang berinisial T, H, S, K, dan IS sebagai tersangka yang merokok pada saat kejadian.
Tersangka lainnya adalah mandor berinisial UAM.
Terkait bagaimana api dapat menjalar ke lantai lain dengan cepat, polisi menyebutkan akibat penggunaan cairan pembersih lantai bermerk TOP Cleaner.
Cairan pembersih itu mengandung bensin, solar, dan pewangi sehingga menimbulkan sisa hidrokarbon fraksi solar di setiap lantai gedung.
Maka dari itu Direktur Utama PT APM berinisial R yang menjual cairan pembersih dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang menandatangani perjanjian penggunaan pembersih merk tersebut menjadi tersangka. (TribunWow.com/Brigitta)