UU Cipta Kerja
Andai Masih di DPR Apakah akan Sahkan UU Cipta Kerja? Fahri Hamzah: Saya Mau Bilang ke Jokowi
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menjawab pertanyaan terkait sikap yang akan dilakukan terhadap UU Cipta Kerja andai masih menjadi DPR.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menjawab pertanyaan terkait sikap yang akan dilakukan terhadap UU Cipta Kerja andai masih menjadi Wakil Ketua DPR.
Pertanyaan tersebut diberikan oleh Politisi Partai Nasdem, Akbar Faizal.
Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube Fahri Hamzah Official, Jumat (16/10/2020), dirinya mengatakan akan mencegah RUU Cipta Kerja itu untuk tidak disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga: Pada Karni Ilyas, Mahfud MD Pastikan UU Cipta Kerja Menjamin Korban PHK Dapat Pesangon: Dulu Enggak
Baca juga: Ikut Pertanyakan Polemik Draf UU Cipta Kerja Beda-beda Versi, Mahfud MD: Saya Saja Ada 6 Draf
Dalam kesempatan itu, Fahri Hamzah menilai bahwa keputusan merombak begitu banyak undang-undang bukan langkah yang tepat.
Seperti yang diketahui, terdapat 79 undang-undang yang dilebur ke dalam satu undang-undang yang sering disebut UU Sapu Jagat itu.
"Seandainya Anda masih di DPR, Ominibus Law UU Cipta Kerja ini akan lolos atau tidak?" tanya Akbar Faizal.
"Seharusnya dicegah dari awal, saya pernah mengatakan ini kan yang mau dirombak ini adalah Undang-undang tidak saja yang 20 tahun terakhir yang kita buat," jelasnya.
"Ada undang-udang yang mau kembali ke masa lalu."
Menurutnya jika masih mempunyai kewenangan dalam membahas RUU Cipta Kerja, maka dirinya mengaku akan berbicara langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dirinya meminta kepada Jokowi supaya lebih baik mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) ataupun juga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika diperlukan.
Baca juga: Buka Dialog UU Cipta Kerja, Mahfud MD Tetap Persilakan Demo: Lari-lari di Tengah Hujan Kan Bagus
"Kalau saya mau bilang ke presiden, enggak perlu pak 'Bapak ambil aja itu PP-PP bapak buat penterjemahan yang meng-clear-kan terjemahan terhadap seluruh Undang-undang yang pernah ada dan dibikin lebih efektif," ungkapnya.
"Keperluannya cuman PP, kalau ada hal-hal yang menurut bapak nanti di dalam Undang-undang ada konflik, bikin Perppu," kata Fahri Hamzah.
Oleh karenanya dikatakan Fahri Hamzah tidak perlu harus melalui DPR yang akhirnya justru menjadi polemik dan mendapatkan penolakan karena prosesnya penyusun hingga pengesahan dianggap cacat hukum.
"Enggak perlu ribut di DPR dan enggak perlu menjadi otoriter, semua kewenangan mau dirampas," terangnya.
"Ada satu lembaga yang muncul yang enggak boleh diadili. Ini kan enggak masuk akal," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 52.40
Sebut Serampangan Ubah Aturan: Saya Yakin Presiden Tidak Paham