UU Cipta Kerja
Ikut Pertanyakan Polemik Draf UU Cipta Kerja Beda-beda Versi, Mahfud MD: Saya Saja Ada 6 Draf
Draf omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih menjadi pertanyaan terkait keasliannya.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Draf omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih menjadi pertanyaan terkait keasliannya.
Dilansir TribunWow.com, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menanggapi hal itu dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (16/10/2020).
Diketahui perdebatan terkait keaslian draf UU Cipta Kerja masih berlanjut, seiring dengan penolakan undang-undang itu sendiri.

Baca juga: Sandiaga Uno soal UU Cipta Kerja: Kalau Penciptaan Lapangan Kerja, Harus Bicara tentang Rakyat
Sejumlah pakar hukum bahkan menyebut proses pembentukan UU Cipta Kerja 'cacat hukum' dalam hal terkesan tergesa-gesa, tanpa konsultasi publik, bahkan ada empat versi draf berbeda yang beredar.
Menanggapi hal itu, awalnya Mahfud menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menentukan apakah UU Cipta Kerja memang benar cacat hukum.
"Itu sudah urusan DPR yang bersidang, bagaimana mengesahkannya dan sebagainya. Bukan urusan pemerintah kalau menyangkut cacat formal dan prosedural," jelas Mahfud MD.
Ia lalu menanggapi banyaknya draf yang beredar di masyarakat.
Menurut Mahfud, ada proses yang membuat draf tersebut menjadi berubah-ubah.
"Kalau draf itu beredar banyak sekali, ini lihat di meja saya ada enam draf, enam macam draf yang berbeda-beda," ungkap Mahfud sembari menunjukkan tumpukan dokumen di meja kerjanya.
"Itu justru menunjukkan bahwa dialog-dialog itu berlangsung," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud menerangkan setiap perbedaan di draf itu terjadi karena perubahan dan dialog yang berlangsung.
"Ketika pertama drafnya ini, lalu datang orang usul ini, (draf) diubah. Sesudah diubah, dicetak lagi, drafnya berubah ini," terang Mahfud.
Baca juga: Jokowi Klarifikasi Hoaks UU Cipta Kerja, Refly Harun Singgung Tak Ada Draf Resmi: Dasarnya Apa?
Saat muncul usul baru, draf kembali diubah dan dicetak.
"Diolah bersama lagi sampai jadi berkali-kali jadi ini," lanjutnya sambil menunjuk tumpukan dokumen lainnya.
"Lalu di DPR diubah menjadi ini," tambah mantan politikus PKB itu.