UU Cipta Kerja
Hendak Beli Makan, Dosen Dianiaya Polisi karena Dikira Sempat Ikut Demo: Saya Mengira Itu Ajal Saya
Seorang dosen di Makassar, Sulawesi Selatan berinisial AM (27) menjadi korban penganiayaan dan salah tangkap.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Seorang dosen di Makassar, Sulawesi Selatan berinisial AM (27) menjadi korban penganiayaan dan salah tangkap.
Dilansir TribunWow.com, diketahui AM adalah dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI Makassar).
Ia menjadi korban salah tangkap karena dikira sebagai peserta demo tolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Nasib Sari Labuna yang Arak Keranda Puan Maharani saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Kena Pasal Apa?
Setelah dibebaskan, AM mengungkapkan kronologi kejadian saat dirinya terjebak di antara aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan minimarket Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, sekitar pukul 21.45 WITA.
AM menuturkan saat itu ia baru saja membeli makanan dan hendak mencetak berkas-berkas di depan Universitas Bosowa.
Namun situasi saat itu mulai memanas.
Ia pun terjebak harus menunggu di depan minimarket sampai situasi unjuk rasa mereda.
Demonstrasi bertambah ricuh dan polisi menembakkan gas air mata.
AM beranjak dari tempatnya untuk menghindari gas air mata.
"Saat itu saya menjauh guna hindari gas air mata makanya saya berada lebih dekat dengan minimarket itu," ungkap AM, dikutip dari Tribun-Timur.com, Minggu (11/10/2020).
Polisi lalu melakukan penyisiran dan menangkap beberapa orang, termasuk AM yang sedang berada di depan minimarket.
Aparat langsung menganiaya AM di lokasi tersebut.
Dengan menunjukkan KTP, AM berupaya menjelaskan dirinya adalah dosen dan bukan peserta aksi.
Namun polisi mengabaikan hal itu dan langsung memukuli serta menginjak AM.
Tidak hanya itu, AM mengaku dipukul menggunakan tameng polisi.
Baca juga: Alasan Polisi Tangkap Jurnalis yang Tengah Liputan Demo UU Cipta Kerja: Petugas Tidak Tahu