UU Cipta Kerja
Nasib Sari Labuna yang Arak 'Keranda' Puan Maharani saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Kena Pasal Apa?
Sebanyak 6 aktivis mahasiswa yang melakukan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law di Makassar ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 6 aktivis mahasiswa yang melakukan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law di Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (8/10/2020) kini ditetapkan sebagai tersangka.
Satu sosok aktivis mahasiswi Makassar bernama Sari Labuna (21) yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) dalam demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja jadi tersangka Sabtu (10/10/2020).
Penetapan Sari Labuana sebagai tersangka menjadi lanjutan kasus penangkapan dirinya bersama mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Makassar.

Baca juga: Sosok Sari Labuna, Ditahan Gegara Usung Keranda Puan Maharani saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Namun ia tak sendiri.
Polisi menetapkan lima orang lainnya, yakni K, Ince, N alias Y, MF, D.
Namun pasal yang diterapkan dari ke enam tersangka itu berbeda.
Melalui data penanganan pelaku unjuk rasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan bersama seorang mahasiswa berinsial K.
Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait pengrusakan.
Penelusuran tribun-timur.com terkait pasal 214 KUHP, tercantum dalam BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.
Di mana disebutkan dalam pasal 214 Ayat 1, Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Jadi Tersangka karena Usung Keranda Puan Maharani, Apa Pasal yang Disangkakan ke Sari Labuna?
Ayat 2, disebutkan, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.
Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat.
Kemudian Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Sari Labuna dan lima temannya pun kini ditahan di Mapolsek Rappocini, Makassar.

Sepak Terjang Sari Labuna dalam Unjuk Rasa