Breaking News:

UU Cipta Kerja

Nasib Sari Labuna yang Arak 'Keranda' Puan Maharani saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Kena Pasal Apa?

Sebanyak 6 aktivis mahasiswa yang melakukan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law di Makassar ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Keranda bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani diarak pengunjukrasa Tolak Omnibus Law di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) sore. 

Namun, upaya pembubaran itu dihalangi Kapolsek Rappocini Kompol H Ashari dengan alasan masih melakukan upaya dialog.

Lebih kurang 20 menit dialog berlangsung, mahasiswa pengunjuk rasa dan polisi tidak menemui kesepakatan.

Akhirnya, polisi yang mulai geram pun memerintahkan personel gabungan untuk maju melakukan pembubaran.

Sontak, pungunjuk rasa Bar-bar termasuk Sari Labuna pun berhamburan lari ke arah kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh).

Beberapa dari mereka ditangkap saat berupaya kabur.

Termasuk Sari Labuna.

Sari Labuna dan lainnya pun digiring masuk ke Mapolsek Rappocini untuk diamankan.

Beberapa saat setelah diamankan di Mapolsek Rappocini, truk Dalmas Polrestabes Makassar tiba.

Sari Labuna dan 29 lainnya pun diperintahkan menaiki truk Dalmas tersebut.

Saat di atas truk Dalmas, Sari Labuna diminta turun untuk berpindah ke mobil sedan patroli.

Alasannya, hanya dirinya seorang diri wanita yang di truk Dalmas itu.

Ke 30 orang itu pun dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Total yang kita amankan 30 orang, ada dari kelompok mahasiswa dan warga, mereka diamankan terkait penyerangan Mapolsek, pelemparan," kata Kapolsek Rappocini Kompol H A Ashari.

Jenderal Lapangan

Sari Labuna bukan orang sembarangan dalam barisan kelompok pengunjuk rasa Bar-bar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Tags:
Sari LabunaPuan MaharaniUU Cipta KerjaPolisiMakassar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved