Breaking News:

UU Cipta Kerja

Jadi Tersangka karena Usung 'Keranda' Puan Maharani, Apa Pasal yang Disangkakan ke Sari Labuna?

Sari Labuna (21) telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait aksinya dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Makassar.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Istimewa/ Tribunmakassar
Sari Wahyuni Labuna (21 tahun), mahasiswi diploma III kesehatan di Makassar ditahan di Mapolrestabes Makassar setelah melakukan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. 

TRIBUNWOW.COM - Aktivis mahasiswi Makassar Sari Labuna (21) telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait aksinya dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Makassar, Kamis (8/10/2020).

Sari Labuna yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) dalam demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ditetapkan jadi tersangka, pada Sabtu (10/10/2020).

Tak sendiri, Sari menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni K, Ince, N alias Y, MF, D.

Namun pasal yang diterapkan dari ke enam tersangka itu berbeda.

Melalui data penanganan pelaku unjuk rasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan bersama seorang mahasiswa berinsial K.

tribunnews
Keranda bergambar Ketua DPR RI, Puan Maharani diarak pengunjukrasa 'Tolak Omnibus Law' di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) sore. Salah satu yang mengarak adalah aktivis, Sari Labuna. (TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA DAN DOK PRIBADI)

Baca juga: Sosok Sari Labuna, Ditahan Gegara Usung Keranda Puan Maharani saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Baca juga: Sambil Pamerkan Tumpukan Kertas soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Coba Dipikir Itu Perkara Pesangon

Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait pengrusakan.

Penelusuran tribun-timur.comterkait pasal 214 KUHP ini tercantum dalam BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.

Dimana disebutkan dalam pasal 214 Ayat 1, Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ayat 2, disebutkan, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.

Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat.

Kemudian Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Sari Labuna dan lima temannya pun kini ditahan di Mapolsek Rappocini, Makassar.

Sari Labuna saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Sari Labuna, satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjuk rasa berujung ricuh di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8/10/2020) malam.

Perempuan berhijab itu turut ditangkap saat polisi berhasil memukul mundur pengunjuk rasa Tolak Omnibus Law yang menamakan diri Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR).

Sebelum dipukul mundur, kelompok mahasiswa itu mendatangi Mapolsek Rappocini.

tribunnews
Aktivis mahasiswi Makassar Sari Labuna nyambi jual jilbab kini ditangkap polisi (net)

Baca juga: Viral saat Walk Out dari Sidang, Benny Harman Bantah F-Demokrat Baru Tolak UU Cipta Kerja di Akhir

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Tags:
UU Cipta KerjaOmnibus LawPuan MaharaniMakassarTersangka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved