UU Cipta Kerja
Jadi Tersangka karena Usung 'Keranda' Puan Maharani, Apa Pasal yang Disangkakan ke Sari Labuna?
Sari Labuna (21) telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait aksinya dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Makassar.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Aktivis mahasiswi Makassar Sari Labuna (21) telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait aksinya dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Makassar, Kamis (8/10/2020).
Sari Labuna yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) dalam demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ditetapkan jadi tersangka, pada Sabtu (10/10/2020).
Tak sendiri, Sari menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni K, Ince, N alias Y, MF, D.
Namun pasal yang diterapkan dari ke enam tersangka itu berbeda.
Melalui data penanganan pelaku unjuk rasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan bersama seorang mahasiswa berinsial K.

Baca juga: Sosok Sari Labuna, Ditahan Gegara Usung Keranda Puan Maharani saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Sambil Pamerkan Tumpukan Kertas soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Coba Dipikir Itu Perkara Pesangon
Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait pengrusakan.
Penelusuran tribun-timur.com, terkait pasal 214 KUHP ini tercantum dalam BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.
Dimana disebutkan dalam pasal 214 Ayat 1, Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat 2, disebutkan, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.
Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat.
Kemudian Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Sari Labuna dan lima temannya pun kini ditahan di Mapolsek Rappocini, Makassar.
Sari Labuna saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Sari Labuna, satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjuk rasa berujung ricuh di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8/10/2020) malam.
Perempuan berhijab itu turut ditangkap saat polisi berhasil memukul mundur pengunjuk rasa Tolak Omnibus Law yang menamakan diri Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR).
Sebelum dipukul mundur, kelompok mahasiswa itu mendatangi Mapolsek Rappocini.

Baca juga: Viral saat Walk Out dari Sidang, Benny Harman Bantah F-Demokrat Baru Tolak UU Cipta Kerja di Akhir