Breaking News:

UU Cipta Kerja

Sambil Pamerkan Tumpukan Kertas soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Coba Dipikir Itu Perkara Pesangon

Kuasa Hukum Terkenal, Hotman Paris ikut mengkritisi UU Cipta Kerja melalui akun resmi Instagramnnya @hotmanparisofficia

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
Instagram/@hotmanparisofficial
Kuasa Hukum Terkenal, Hotman Paris ikut mengkritisi UU Cipta Kerja melalui akun resmi Instagramnya @hotmanparisofficial pada Sabtu (10/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law mengundang kontroversi dari berbagai pihak.

Kuasa Hukum Terkenal, Hotman Paris ikut mengkritisi UU Cipta Kerja melalui akun resmi Instagramnya @hotmanparisofficial pada Sabtu (10/10/2020).

Pada postingan itu, Hotman Paris menyoroti soal pesangon.

Kolase foto Hotman Paris, diunggah Rabu (28/4/2020).
Kolase foto Hotman Paris, diunggah Rabu (28/4/2020). (Capture Instagram @hotmanparisofficial)

Baca juga: Viral saat Walk Out dari Sidang, Benny Harman Bantah F-Demokrat Baru Tolak UU Cipta Kerja di Akhir

Mulanya, Hotman yang terlihat dengan tumpukan kertas yang dikatakanya adalah draf Undang-undang Cipta Kerja menyapa rekan-rekan pengacara termasuk anggota DPR.

Menurut dia, yang menjadi masalah dalam suatu hukum di Indonesia adalah pelaksanaannya.

"Hotman Paris dengan undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law, rekan-rekan saya para pengacara, mantan pengacara yang sekarang jadi Anggota DPR."

"Anda tahu yang menjadi problem itu adalah enforcement, pelaksanaan," kata Hotman.

Hotman mengatakan bahwa buruh sering kali menemui kesulitan saat menuntut uang pesangonnya.

Bahkan, disebutnya urusan pesangon buruh bisa sampai bertahun-tahun.

Baca juga: Selidiki Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja di Malioboro, Polisi Temukan Bekas Bom Molotov di Restoran

"Seorang buruh yang gajinya cuma lima juta sebulan, kalau di PHK kalau dia menuntut pesangon, prosesnya lama."

"Di Depnaker, di pengadilan bisa kasasi sampai PK (Peninjauan Kembali) bisa sampai dua tahun, jadi harus segera dibuat undang-undang soal pesangon harus dalam tempo satu bulan," jelasnya.

Hotman merasa hal itu aneh menngingat banyak kasus yang sampai triliunan rupiah justru urusannya cepat diselesaikan.

Sehingga, pengacara 60 tahun ini menuntut agar pemerintah maupun DPR membuat undang-undang yang membuat pesangon bagi buruh bisa diselesaikan dengan mudah.

"Kenapa di pengadilan niaga perkara yang triliunan perintah undang-undang harus putus dalam 60 hari."

"Bahkan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di pengadilan niaga yang triliunan harus putus dalam 20 hari, coba dipikir perkara itu dalam perkara pesangon pasti akan berkeadilan," terang Hotman.

Baca juga: Buru Dalang Rusuh Demo UU Cipta Kerja di Jakarta, Polisi Lacak Video di Medsos: Ini Bukan Buruh

Kuasa Hukum Terkenal, Hotman Paris ikut mengkritisi UU Cipta Kerja melalui akun resmi Instagramnnya @hotmanparisofficial pada Sabtu (10/10/2020).
Kuasa Hukum Terkenal, Hotman Paris ikut mengkritisi UU Cipta Kerja melalui akun resmi Instagramnnya @hotmanparisofficial pada Sabtu (10/10/2020). (Instagram/@hotmanparisofficial)
Halaman
1234
Tags:
Cipta KerjaOmnibus LawHotman ParisInstagram
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved