Breaking News:

UU Cipta Kerja

Sosok Sari Labuna, Ditahan Gegara Usung 'Keranda' Puan Maharani saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Sari Wahyuni Labuna (21), mahasiswi di Makassar mendekam di sel Mapolrestabes Makassar, terkait aksinya dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Istimewa/ Tribunmakassar
Sari Wahyuni Labuna (21 tahun), mahasiswi diploma III kesehatan di Makassar ditahan di Mapolrestabes Makassar setelah melakukan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. 

TRIBUNWOW.COM - Sari Wahyuni Labuna (21 tahun), mahasiswi diploma III kesehatan di
Makassar mendekam di sel Mapolrestabes Makassar, terkait aksinya dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Sari digelandang bersama 30 rekannya karena mengusung keranda mayat bergambar Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Ia mengusung keranda bergambar Puan Maharani di pertigaan Jl Sultan Alauddin - Jl Andi Pangeran Pettarani, Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Mahasiswi semester akhir jurusan kesehatan gigi STIKES Amanah, Makassar ini, ditahan bersama 224 mahasiswa dan 4 warga.

tribunnews
Keranda bergambar Ketua DPR RI, Puan Maharani diarak pengunjukrasa 'Tolak Omnibus Law' di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) sore. Salah satu yang mengarak adalah aktivis, Sari Labuna. (TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA DAN DOK PRIBADI)

Baca juga: Sambil Pamerkan Tumpukan Kertas soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Coba Dipikir Itu Perkara Pesangon

Baca juga: Viral saat Walk Out dari Sidang, Benny Harman Bantah F-Demokrat Baru Tolak UU Cipta Kerja di Akhir

“Kita belum ada opsi melepaskan mereka,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada Tribun, Jumat malam.

Info terbaru,  Sabtu (10/10/2020), Sari Labuna yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) dalam demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja itu telah ditetapkan jadi tersangka.

Namun ia tak sendiri. Polisi menetapkan lima orang lainnya, yakni K, Ince, N alias Y, MF, D.

Namun pasal yang diterapkan dari ke enam tersangka itu berbeda.

Melalui data penanganan pelaku unjuk rasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan bersama seorang mahasiswa berinsial K.

Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait pengrusakan.

Siapa Sari Labuna?

tribunnews
Sari Wahyuni Labuna (21 tahun), mahasiswi diploma III kesehatan di Makassar ditahan di Mapolrestabes Makassar setelah melakukan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja (istimewa)

“Dia bukan aktivis kaleng-kaleng. Dia kritis, mandiri dan selalu senyum,” kata salah seorang rekannya di program diploma III, Jurusan DIII Keperawatan Gigi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Amanah Makassar, Kass-Kassi, Jl Hertasning Baru, Makassar.

Di kampus diploma itu, Sari aktif di lembaga, badan eksekutif mahasiswa.

Awal tahun 2019 lalu, Sari terpilih sebagai Wakil Presiden Mahasiswa STIKES Amanah Makassar untuk periode 2019-2020.

Dia mendampingi Muh. Syukri Yusuf, sebagai presiden BEM STIKES Amanah Makassar.

Baca juga: Alasan Polisi Tangkap Jurnalis yang Tengah Liputan Demo UU Cipta Kerja: Petugas Tidak Tahu

Baca juga: Lihat Cara TNI Ungkap Penyusup Demo UU Cipta Kerja: Anda dari Mana? Mahasiswa Bukan?

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Tags:
MakassarUU Cipta KerjaOmnibus LawMahasiswiPuan Maharani
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved