Omnibus Law
DPR Sahkan RUU Omnibus Law, Refly Harun Sindir Ada Kepentingan Konglomerat: Bukan untuk Jokowi
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan keberatannya terkait Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan keberatannya terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (5/10/2020).
Diketahui RUU Omnibus Law telah selesai pembahasannya pada rapat paripurna DPR, Sabtu (3/10/2020) lalu.

• Pembahasan RUU Omnibus Law Dikebut, Refly Harun Anggap DPR Nekat: Undang-undang Ini Buruk
• BREAKING NEWS - Omnibus Law RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan DPR Menjadi UU
RUU ini kemudian disahkan menjadi UU oleh DPR pada Senin.
Refly Harun menilai ada sejumlah dampak buruk yang ditimbulkan jika UU Omnibus Law disahkan.
"Jadi sesungguhnya undang-undang itu harusnya lebih dipentingkan untuk kepentingan masyarakat atau rakyat banyak," komentar Refly Harun.
Ia menyebutkan UU Omnibus Law lebih memfasilitasi sejumlah konglomerat yang memiliki kepentingan usaha.
"Bukan kepentingan segelintir konglomerat yang menguasai mayoritas di republik ini, tetapi jumlahnya hanya beberapa saja," singgung Refly.
Refly menyebutkan kepentingan yang dilibatkan dalam pembahasan UU bahkan tidak terkait pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
• Rocky Gerung Tertawa Ledek Omnibus Law Garapan Jokowi, Yakin Bung Karno Pasti akan Maki-maki Istana
"Bukan untuk kepentingan pemerintahan Jokowi yang mau atau ingin bertahan agar kondisi ekonomi bisa lebih baik sehingga menyelamatkan pemerintahan," katanya.
Refly menegaskan pembahasan suatu regulasi tidak hanya terkait ekonomi, seperti yang tercantum dalam Omnibus Law.
"Harusnya bukan itu. Harusnya undang-undang itu berjangka panjang ke depan, dia memfasilitasi kebaikan, berguna bagi perlindungan masyarakat banyak, dia memastikan lingkungan akan dijaga, dan lain sebagainya," tegas Refly.
Dikutip dari Kompas.com, RUU Cipta Kerja disahkan melalui ketok palu Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Apakah RUU Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna.
"Setuju," jawab anggota yang hadir.