Omnibus Law
Pembahasan RUU Omnibus Law Dikebut, Refly Harun Anggap DPR 'Nekat': Undang-undang Ini Buruk
Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law) telah selesai dibahas DPR rapat paripurna pada Sabtu (3/10/2020).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law) telah selesai dibahas DPR rapat paripurna pada Sabtu (3/10/2020).
Pembahasan RUU yang menuai kontroversi ini hanya membutuhkan waktu tujuh bulan sejak pertama kali Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan draf rancangan regulasi dan surat presiden ke DPR pada Februari lalu.
Pakar hukum tata negara Refly Harun lalu menanggapi RUU yang dinilai sedang 'dikebut' pengerjaannya oleh DPR.

• Terkejut dengan Adanya RUU HIP, Gatot Nurmantyo Ucap Sumpah di ILC: Saya Harus Bangkit
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (5/10/2020).
"Meski banyak ditolak oleh berbagai elemen, berbagai kalangan, DPR dan pemerintah nekat untuk menyetujui RUU Omnibus Law menjadi undang-undang," komentar Refly Harun.
"Kemudian akan dilakukan dengan tindakan pengesahan (signing) oleh presiden dan pengundangan oleh Menteri Hukum dan HAM agar memenuhi friksi hukum bahwa setiap orang dianggap tahu hukum," lanjutnya.
Friksi hukum tersebut berarti apabila seseorang tidak mengetahui tentang Omnibus Law, berarti tidak membebaskannya dari sanksi.
"Masalahnya kalau kita bicara tentang omnibus law, kita bicara mengenai satu hal yang penting dalam proses pembentukan RUU, yaitu proses pembentukan UU yang baik," singgung Refly.
Refly Harun mempertanyakan apakah RUU Omnibus Law ini sudah mematuhi kaidah pembentukan undang-undang yang baik.
"Seperti kepatuhan terhadap prinsip good governance dan clean governance," ungkit pakar hukum tersebut.
"Apakah rancangan pembentukan ini, misalnya, transparan? Partisipatif? Akuntabel?" tambah dia.
• Gejayan Memanggil Lagi: Aliansi Rakyat Bergerak Serukan 6 Poin terkait Omnibus Law, Apa Saja?
Selain itu, Refly membahas seperti apa dampak jika Omnibus Law disahkan dan dijadikan landasan.
"Lalu kalau kita mengaitkan dampak yang terjadi, kita mengenal yang namanya RIA (Regulation Impact Assesment)," kata pengamat politik ini.
Jika RUU Omnibus Law disahkan, maka akan diterapkan hukum positif.
Artinya setiap orang harus menaati hal-hal yang diatur dalam UU tersebut.