Polsek Ciracas Diserang
Sosok dan Rekam Jejak Prada MI Diduga Pemicu Serangan Polsek Ciracas: Tulang Punggung, Punya 4 Adik
Oknum TNI yang diduga menjadi biang keladi kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur yakni, Prada MI kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Oknum TNI yang diduga menjadi biang keladi kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur yakni, Prada MI kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, Prada MI diduga menyebarkan berita bohong bahwa dirinya telah dikeroyok.
Sedangkan, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal.

• Tak Hanya Rusak Polsek Ciracas, Terungkap Aksi Brutal Oknum TNI Lukai Warga: Dipukul, Dilindas Motor
Dikutip TribunWow.com dari laman Kompas TV pada Kamis (10/9/2020), Direktur Hukum TNI AD Brigjen TNI Tetty Melina Lubis lantas mengungkap rekam jejak Prada MI.
Tetty Melina mengatakan, Prada MI tak pernah memiliki catatan pelanggaran sebelumnya.
"Berkaitan dengan yang bersangkutan, setelah kejadian ini saya menanyakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah bermasalah," ujar Tetty.
Prada MI sendiri merupakan prajurit yang belum menikah.
Meski demikian, ia berperan menghidupi keluarganya.
Ayah Prada MI telah meninggal dunia.
Sedangkan, dirinya masih memiliki empat orang adik.
"Dan yang bersangkutan juga masih sendiri dan masih mempunyai tanggungan empat orang adik-adiknya yang harus dibiayai ," kata Tetty.
• 56 Oknum TNI Jadi Tersangka Serangan Polsek Ciracas, Ada 6 Oknum TNI AL Ikutan karena Motif Korsa
"Karena yang bersangkutan itu juga anak yatim dari Medan," imbuhnya.
Tetty menegaskan sekali lagi bahwa Prada MI baru sekali ini melakukan pelanggaran.
"Itu yang saya tahu sepanjang setelah kejadian ini saya menanyakan, ini orang apa pernah melanggar, sampai dengan kemarin, baru itu," jelas dia.
Sedangkan, selama ini Prada MI diperbantukan bertugas sebagai sopir di Badan Pembinaan Hukum TNI.
Sehingga, Prada MI tidak menghadiri apel yang digelar oleh kesatuan.
"Yang bersangkutan ini minum bersama teman-temannya karena BP itu kan tidak pernah apel di kesatuan," jelas Tetty.
Terkait kabar Prada MI mabuk hingga membuatnya kecelakaan tunggal, Tetty menyebut bahwa TNI melarang dengan keras tindakan tersebut.
"Setiap prajurit harus menjaga kehormatannya dan menghindari perbuatan-perbuatan yang mengkibatkan bahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain," imbuhnya.
• Terungkap Motif Prada MI Sebar Hoaks hingga Polsek Ciracas Diserang: Takut dan Malu Konsumsi Miras
Lihat videonya berikut:
Motif Prada MI Sebar Info Hoaks
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Kamis (10/9/2020) Komandan Puspomad, Letjen TNI Dodik Widjonarko menjelaskan, Prada MI menyebar berita bohong karena ketakutan pada Rabu (9/9/2020).
Ia takut jika ketahuan dirinya kecelakaan tunggal karena minum-minuman keras.
"Satu, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal, yang bersangkutan minum-minuman keras," kata Dodik.
Pengakuan Prada MI itu dikuatkan dengan keterangan saksi atas nama Serka ZBH dan Prada AM.
Dua oknum TNI itu bersama dengan Prada MI minum-minuman keras.
"Tersangka Prada MI diketahui hanya minum sebanyak dua gelas," ungkapnya.
• TNI Akhirnya Putuskan Nasib Prada MI, Provokator Penyerangan Polsek Ciracas yang Ngaku Kecelakaan
Selain rasa takut, Prada MI juga disebut malu jika ketahuan telah mengonsumsi minum-minuman keras.
Prada MI yang mengendarai motor bernomor polisi B3580 TZH milik pimpinannya, takut jika dianggap bersalah atas kecelakaan yang menimpanya.
Apalagi dirinya tidak memiliki surat-surat lengkap saat mengendarai motor tersebut.
Akibatnya, Prada MI kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Polsek Ciracas.
Personel satuan Direktorat Hukum TNI AD itu kini disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana.
Pasal itu berbunyi berikut:
1. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dipenjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
2. Barang siapa yang menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut menyangka, bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun penjara.
(TribunWow.com/Mariah Gipty)