Polsek Ciracas Diserang
Terungkap Motif Prada MI Sebar Hoaks hingga Polsek Ciracas Diserang: Takut dan Malu Konsumsi Miras
Terungkap penyebab oknum anggota TNI AD, Prada MI menyebarkan berita bohong kepada rekan-rekannya hingga berujung penyerangan di Polsek Ciracas.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Terungkap penyebab oknum anggota TNI AD, Prada MI menyebarkan berita bohong kepada rekan-rekannya hingga berujung penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020).
Prada MI diduga mengaku bahwa ia telah dikeroyok hingga memancing kemarahan teman-temannya.
Sedangkan setelah dilakukan penyelidikan, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal.

• Rekam Jejak Prada MI Provokator Insiden Polsek Ciracas, Dirkumad: Punya Tanggungan 4 Adik
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Kamis (10/9/2020) Komandan Puspomad, Letjen TNI Dodik Widjonarko menjelaskan, Prada MI menyebar berita bohong karena ketakutan pada Rabu (9/9/2020).
Ia takut jika ketahuan dirinya kecelakaan tunggal karena minum-minuman keras.
"Satu, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal, yang bersangkutan minum-minuman keras," kata Dodik.
Pengakuan Prada MI itu dikuatkan dengan keterangan saksi atas nama Serka ZBH dan Prada AM.
Dua oknum TNI itu bersama dengan Prada MI minum-minuman keras.
"Tersangka Prada MI diketahui hanya minum sebanyak dua gelas," ungkapnya.
• TNI Akhirnya Putuskan Nasib Prada MI, Provokator Penyerangan Polsek Ciracas yang Ngaku Kecelakaan
Selain rasa takut, Prada MI juga disebut malu jika ketahuan telah mengonsumsi minum-minuman keras.
Prada MI yang mengendarai motor bernomor polisi B3580 TZH milik pimpinannya, takut jika dianggap bersalah atas kecelakaan yang menimpanya.
Apalagi dirinya tidak memiliki surat-surat lengkap saat mengendarai motor tersebut.
Akibatnya, Prada MI kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Polsek Ciracas.
Personel satuan Direktorat Hukum TNI AD itu kini disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana.
Pasal itu berbunyi berikut: